Pemerintah wajibkan pemberi kerja Saudi miliki deposito gaji untuk PMI

8 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) akan mewajibkan pemberi kerja di Arab Saudi memiliki deposito agar dapat memberikan gaji bulanan secara layak kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Jakarta, Senin, mengatakan deposito gaji tersebut akan menjadi salah syarat yang tertuang dalam nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi, menyusul rencana pencabutan moratorium penempatan PMI ke salah satu negara Arab tersebut.

“Diwajibkan, harus, pemberi kerja itu mempunyai deposit untuk gaji dan mereka juga sekarang sudah dilengkapi yang namanya komite penyelesaian perselisihan kerja. Itu sudah seperti itu, kalau dulu tidak ada, orang langsung-langsung masuk,” katanya.

Moratorium yang diberlakukan sejak 2015 mengakibatkan PMI tidak diperbolehkan bekerja di Arab Saudi dengan alasan sangat kurangnya jaminan pelindungan terhadap PMI di Arab Saudi.

Namun, tingginya angka pekerja migran yang berangkat secara ilegal ke Arab Saudi yang mencapai 25 ribu orang per tahun dan adanya permintaan dari pihak Arab Saudi, pemerintah mencabut moratorium dengan sejumlah persyaratan.

“Sekarang di cek semua detail. Dan yang paling penting ini juga, dengan kerjasama ini kita integrasi data. Jadi yang sekarang ini bocor ke sana tiap tahun 25 ribu, itu otomatis nanti jadi terdaftar. Artinya kita mengurangi dan membatasi illegal worker yang ada,” ujarnya.

Menteri Karding menjelaskan bahwa penempatan pekerja migran di Arab Saudi akan melibatkan empat pihak, pertama pekerja migran, perusahaan penempatan dari Indonesia, agensi pekerja migran di Arab Saudi, dan pemberi kerja.

Selain diwajibkan memiliki deposito untuk menggaji pekerja migran, sejumlah kesepakatan lain yang harus disepakati oleh pihak Arab Saudi adalah gaji minimal 1.500 Riyal (sekitar Rp6,5 juta), pelindungan dalam bentuk asuransi ketenagakerjaan, asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan.

Lalu, pembagian waktu yang terdiri dari jam kerja, jam lembur dan jam istirahat, serta tempat tinggal yang layak.

Pemberi kerja di Arab Saudi, lanjut Karding, juga harus terdaftar di BUMN ketenagakerjaan Arab Saudi sebelum dinyatakan layak memberi kerja.

“Misalnya, ibu, layak tidak beliau ini punya asisten rumah tangga, contohnya, kalau dia tidak layak dari sisi mungkin record-nya pernah melakukan kekerasan atau dia tidak mampu secara ekonomi, atau lain sebagainya, tidak dikasih,” jelas Karding.

Adapun setelah merampungkan nota kesepahaman dengan Arab Saudi, pemerintah berencana akan mengirim 600 ribu orang pekerja ke Arab Saudi yang terdiri atas 400 ribu orang pekerja domestik lingkungan rumah tangga dan 200 ribu orang lainnya adalah pekerja formal.

Baca juga: P2MI: Arab Saudi bersedia menjamin kesejahteraan PMI di negaranya

Baca juga: Hasilkan devisa Rp31 triliun, Prabowo setujui moratorium pekerja migran ke Arab dicabut

Baca juga: Pencabutan moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah tuai dukungan

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |