Semarang (ANTARA) - Pelaksana proyek penunjukan langsung di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, diminta menyetorkan komitmen fee sebesar 13 persen dari nilai pekerjaan melalui Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi).
Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, dengan agenda pemeriksaan sejumlah pelaksana proyek.
Direktur CV Sinergi Utama M. Abdul Hamid mendapatkan 12 paket pekerjaan untuk wilayah Banyumanik dan Semarang Utara dengan nilai Rp1,2 miliar.
Dari proyek sebesar itu, lanjut dia, besaran komitmen fee yang dibayarkannya mencapai Rp161 juta.
"Saya serahkan melalui sekretariat Gapensi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Baca juga: Saksi: Setoran ke "bos e" Semarang dari fee proyek penunjukan langsung
Baca juga: Terdakwa: Sekda Semarang ikut bahas bagi-bagi proyek tanpa lelang
Keterangan serupa disampaikan Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang Suwarno tentang kewajiban fee 13 persen tersebut.
Menurut dia, fee proyek penunjukan langsung diserahkan kepada Ketua Gapensi Semarang Martono.
"Diserahkan kepada Pak Martono. Namun, tidak dijelaskan untuk apa fee tersebut," katanya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua PKK di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar.
Kedua terdakwa didakwa atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda.
Baca juga: Mantan Wali Kota Semarang diperiksa di sidang pembobolan kas daerah
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025