Pemerintah siapkan revisi aturan pengolahan sampah jadi energi listrik

2 months ago 7
Intinya, isi revisi Pepres itu akan menyederhanakan proses, termasuk soal perizinan juga sistem pengelolaan dan pembayaran

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah sedang menyiapkan revisi aturan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Ini revisi Perpres 35 yang sudah dalam tahap finalisasi. Intinya, isi revisi Pepres itu akan menyederhanakan proses, termasuk soal perizinan juga sistem pengelolaan dan pembayaran,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Dalam Perpres itu, lanjut Zulhas, pemerintah daerah memiliki tugas untuk menyiapkan lahan, menjamin ketersediaan sampah minimal 1.000 ton, dan mengajukan kepada pihak terkait untuk pengolahan.

Zulhas menargetkan Perpres tersebut dapat selesai dalam satu hingga dua minggu ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyebut terdapat tiga produk yang akan dihasilkan dari pengolahan sampah ini, di antaranya listrik, bioenergi, dan bahan bakar minyak (BBM) terbarukan.

“Jadi, kita spare ada tiga produk, listrik, bioenergi bisa gas, RDF (refuse derived fuel), bisa biomassa. Lalu, yang ketiga jika ada sampah plastik yang mau diambil dari pemilahan yang ada di situ, dia bisa menjual BBM terbarukan,” jelasnya.

Ketiga produk tersebut nantinya akan dikategorikan ke dalam satu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sama.

Menurut dia, waktu yang dibutuhkan untuk membangun pembangkit listrik dari sampah berkisar antara 1,5 hingga 2,5 tahun.

Mereka harus memenuhi semua urusan pembangunan infrastruktur hingga izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) telah selesai.

Menimbang hal itu, lanjut Eniya, lokasi yang paling sesuai untuk merealisasikan program tersebut adalah tempat pembuangan akhir (TPA) karena telah memiliki izin Amdal.

“Jadi, tinggal ekspansi. Lalu, infrastruktur airnya harus dilihat, harus tersedia. Intinya dekat sama sumber air,” tuturnya.

Baca juga: Menko AHY apresiasi teknologi ubah sampah jadi listrik di Surabaya

Baca juga: KLH dukung percepatan pembangunan PSEL tangani isu sampah di Jabar

Baca juga: Akademisi: Energi listrik berbasis sampah harus dipercepat

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |