AS-Indonesia jadi perkawinan campuran terbanyak di Jakarta

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat perkawinan campuran antara istri warga negara Indonesia (WNI) dan suami warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat paling banyak dilaporkan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Witri Yenny, dalam Podcast Jawara bertema "Dari Pelaminan Ke Catatan Sipil: Perkawinan Lintas Negara" yang dipantau di Jakarta, Selasa menyebutkan jumlah pasangan yang melakukan perkawinan campuran antara pria AS dengan wanita Indonesia berjumlah 158 pasangan.

Kemudian, pria asal Singapura dengan wanita Indonesia berjumlah 132 pasangan, diikuti Jerman-Indonesia (120 pasangan).

Lalu, China-Indonesia (113 pasangan), Australia-Indonesia (103 pasangan), Malaysia-Indonesia (99), Jepang-Indonesia (90), Belanda-Indonesia (90), Inggris-Indonesia (84), dan Korea Selatan-Indonesia (55).

Baca juga: Dukcapil DKI catat 1.952 perkawinan campuran di Jakarta

Sementara itu, pernikahan campuran antara pria Indonesia dengan perempuan luar negeri, yang terbanyak yakni dengan Singapura dengan total 58 pasangan.

"Kalau yang suami WNI, istri WNA, itu berbeda, lebih banyak disukai itu yang dari Singapura," ujar Witri.

Kemudian, Indonesia-China (53 pasangan), Indonesia-Jepang (47), Indonesia-Malaysia (41), Indonesia-Korea Selatan (36), Indonesia-Australia (22), Indonesia-Filipina (22), Indonesia-Thailand (18), Indonesia-Vietnam (17), dan Indonesia-India (16).

Adapun total jumlah perkawinan campuran yang dilaporkan ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebanyak 1.952 pelaporan perkawinan campuran sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025.

"Yang rata-rata itu dari tahun 2020 sampai 2025 itu sekitar 250- 300 pasangan per tahunnya," kata Witri.

Adapun perkawinan campuran diatur dalam pasal 57 sampai pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini merupakan perkawinan antara dua orang antara warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA).

Baca juga: Problematika perkawinan campuran WNI dan WNA

Baca juga: DKI berlakukan pergub baru soal izin kawin dan cerai

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |