Pemerintah siap beri masukan revisi UU ASN bila terima materi resmi

3 days ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan menyampaikan masukan dalam proses revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila telah menerima materi resminya dari DPR RI.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan revisi UU ASN merupakan inisiatif legislatif dan pihaknya masih menunggu penyerahan dokumen resmi sebelum menentukan sikap atau usulan.

"Kalau tidak salah itu inisiatif DPR ya. Saya belum tahu materinya apa," kata Rini saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis siang.

Mengenai kemungkinan usulan yang disiapkan kementerian, seperti penyelesaian tenaga honorer, pola rekrutmen ASN, atau sistem kerja yang lebih fleksibel, Rini menyatakan pihaknya akan menyesuaikan dengan materi yang diterima secara formal dari DPR.

"Tergantung materinya. Tentunya nanti kami pun akan memberikan masukan jika sudah kami terima dengan resmi," ujarnya.

Baca juga: Komisi II tidak siapkan revisi UU Pemilu, tetapi fokus pada RUU ASN

DPR RI sedang menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Di dalamnya, presiden akan diberikan kewenangan mengangkat, memindahkan, sampai memberhentikan pejabat tinggi dari tingkat pusat hingga pemerintah daerah.

Atas rancangan undang-undang (RUU) prioritas DPR RI ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin pun memberikan beberapa catatan, salah satunya soal desentralisasi yang sudah sejak lama menjadi semangat Indonesia.

"Memang kalau secara administrasi pemerintahan, semua itu, terutama urusan pemerintahan umum, presiden sebagai kepala pemerintahan, wewenang itu pada mulanya pada dasarnya ada di presiden," jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis.

"Tapi, karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan (ke kepala daerah)," imbuhnya.

Baca juga: DPR usulkan revisi UU ASN masuk Prolegnas 2025 demi jaga netralitas

Ia mengatakan rencana penambahan kewenangan presiden tersebut tidak sesuai dengan desentralisasi atau otonomi daerah.

Arse belum menjelaskan kapan Komisi II DPR akan mulai menggodok RUU ASN. Draf RUU tersebut masih disempurnakan oleh Badan Keahlian DPR RI.

Apabila revisi ini disahkan, presiden akan memiliki kendali langsung terhadap dua kategori jabatan berikut, yaitu:

1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Saat ini sudah jadi kewenangan Presiden) yang meliputi:
2. Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Provinsi)
3. Inspektur Jenderal (Irjen)
4. Deputi di lembaga non-kementerian (seperti di BKN, KemenPANRB)
5. Staf ahli menteri
6. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (revisi UU)
7. Kepala Dinas di provinsi maupun kabupaten/kota (Kadis Pendidikan, Kesehatan, PU, dan lain-lain)
8. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota (Sekda Kab/Kota)
9. Kepala Biro di kementerian
10. Direktur di bawah Dirjen

Meski begitu, tidak semua jabatan ASN bisa diintervensi langsung oleh presiden.

Beberapa tetap menjadi tanggung jawab menteri atau kepala daerah, seperti jabatan administrator meliputi kepala bagian, camat, dan kepala bidang. Lalu, jabatan pengawas, seperti kasubag, lurah, pengawas teknis, dan jabatan fungsional seperti guru, dokter, auditor, penyuluh, peneliti, dan arsiparis.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |