Pemerintah pastikan permudah aturan izin NIB untuk Kopdes Merah Putih

4 weeks ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi /BKPM sepakat melonggarkan aturan perizinan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar bisa memasarkan produk-produk BUMN.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan ada 80.605 koperasi desa yang sudah memiliki badan hukum dan Nomor Induk Koperasi (NIK).

Meskipun data pengurus, pengawas, dan jenis usaha sudah tercatat, koperasi-koperasi ini tetap memerlukan NIB agar bisa memasarkan produk BUMN seperti gas elpiji, pupuk, dan minyak goreng.

Ia mengungkapkan masih banyak koperasi yang kesulitan untuk mengakses ke perizinan NIB. Padahal untuk mendapatkan akses pembiayaan dari Himbara, Kopdes membutuhkan NIB dan KBLI.

“Semua data ada di Kemenkop, jadi diharapkan Kopdes tidak perlu lagi menginput untuk proses perizinan NIB," katanya.

Kemenkop dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sepakat untuk membentuk desk bersama guna membantu proses penginputan data Kopdes Merah Putih ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, mereka juga akan mengadakan pelatihan khusus bagi para pengurus Kopdes.

Untuk lebih menyederhanakan proses, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyarankan agar KBLI dari seluruh Kopdes diseragamkan dengan mengisi sebanyak mungkin potensi usaha yang bisa dijalankan.

Ia memahami bahwa NIB erat kaitannya dengan akses pembiayaan, terutama dari bank-bank Himbara. Ia menekankan bahwa setelah mendapatkan NIB, Kopdes wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Yang harus dipahami para pemegang NIB, itu adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM. Itu terkait realisasi investasi yang harus dilaporkan," kata Todotua.

LKPM OSS adalah laporan berkala yang memuat perkembangan realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Laporan ini wajib disampaikan secara rutin melalui sistem OSS. Untuk mempermudah pelaporan, BKPM akan menyediakan slot atau klaster khusus di platform mereka untuk Kopdes Merah Putih.

"Nantinya, di platform kita harus ada space atau slot khusus tentang Kopdes Merah Putih. Ada kluster khusus untuk Kopdes Merah Putih. Yang penting, Kopdes bisa cepat bergerak," kata Todotua.

Baca juga: DPMPTSP Temanggung layani NIB dan NPWP Kopdes Merah Putih di kecamatan

Baca juga: Erick Thohir tegaskan dukungan program listrik desa dan kopdes

Baca juga: Pemerintah optimalkan aset desa dukung operasional Kopdes Merah Putih

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |