Pemberantasan TPPU dan agenda keadilan sosial

3 months ago 13
Perlu dipertimbangkan revisi undang-undang yang memberikan kewenangan lebih besar kepada PPATK, termasuk kewenangan melakukan penyidikan awal terhadap kasus yang berindikasi kuat sebagai tindak pidana pencucian uang

Jakarta (ANTARA) - "Berani menegakkan keadilan walaupun mengenai diri sendiri, adalah puncak segala keberanian."

Ungkapan penuh makna dari Buya Hamka itu mengingatkan kita bahwa keberanian sejati tidak terletak pada kekuatan fisik, tetapi pada keteguhan moral untuk menegakkan keadilan, bahkan ketika kebenaran yang diungkap justru merugikan diri sendiri.

Di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi oleh sistem hukum kita, semangat yang ditebarkan Buya Hamka tersebut tetap relevan dan menjadi inspirasi demi membangun Indonesia yang lebih adil dan bermartabat.

Berbagai kasus korupsi, suap, dan gratifikasi yang mencuat belakangan ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi sistem hukum kita. Penanganan kasus-kasus besar oleh Kejaksaan Agung dan Satgas Anti-Korupsi menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam.

Langkah-langkah positif perlu terus digulirkan untuk memperkuat penegakan hukum dan memperbaiki sistem yang ada.

Salah satu bentuk kejahatan yang sering luput dari perhatian publik adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, kejahatan ini memiliki dampak besar terhadap stabilitas ekonomi dan keadilan sosial.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: OJK, Ditjen AHU perkuat pertukaran data jaga integritas jasa keuangan

Baca juga: Langkah maju, KPK gunakan UU TPPU untuk kasus simulator

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |