Padang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, yang salah satunya bermitra dengan Kementerian BUMN, Andre Rosiade mengatakan pembangunan Jalan Sitinjau Lauik di Provinsi Sumatera Barat tetap berlanjut lewat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Insya Allah meskipun ada pemotongan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum, informasi yang saya dapatkan ini tetap berlanjut," kata Andre Rosiade, di Padang, Minggu.
Hal tersebut disampaikan Andre Rosiade menanggapi kepastian kelanjutan sejumlah proyek strategis di Ranah Minang terutama pembangunan Jalan Sitinjau Lauik yang menerapkan konsep KPBU.
Artinya, pemerintah akan bekerja sama dengan Hutama Karya sebagai pemrakarsa.
Lewat mekanisme kerja sama KPBU tersebut, pemerintah akan mencicil pembayaran kepada Hutama Karya selama 10 tahun ke depan.
Langkah itu diharapkan menjadi solusi di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat, sehingga tidak berdampak langsung ke pembangunan strategis di daerah.
Menurut dia, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo telah menandatangani dan saat ini berkas itu di tangan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Rencananya, dalam minggu ketiga Februari 2025, Direktur Hutama Karya akan menemui Direktur Jenderal Bina Marga untuk mendiskusikan agar kontrak tersebut segera ditandatangani.
"Jadi, insya Allah ini (pembangunan Sitinjau Lauik) tetap dilanjutkan," kata dia pula.
Sementara, untuk kelanjutan pembangunan Tol Padang-Pekanbaru khususnya Seksi Sicincin-Bukittinggi yang awalnya akan menggunakan penyertaan modal negara (PMN) 2026 belum bisa dipastikan, menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Akan tetapi, sebagai wakil rakyat dari Sumatera Barat saya tetap berusaha mendorong agar pembangunan Seksi Sicincin-Bukittinggi ini masuk ke PMN 2026," ujarnya lagi.
Baca juga: Plt Gubernur: Bank Nagari ikut KPBU pembangunan Jalan Sitinjau Lauik
Baca juga: Asbanda siap dukung pembiayaan proyek strategis nasional
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025