Kemenhut proses hukum pelaku penampung 185 ton arang bakau ilegal

7 hours ago 4
Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kememhut) telah melanjutkan proses hukum pelaku perusak ekosistem mangrove dan penampungan arang bakau ilegal, dengan penyerahan tersangka berinisial AHUI kepada Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

"Mangrove merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi sebagai habitat tempat berkembang biak dan berlindung bagi sumber daya hayati laut dan harus tetap dipelihara kelestariannya, negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan kawasan mangrove di Indonesia," kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: 80 ribu hektare bakau di Kaltara jadi tambak udang, disorot DPR

"Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan yang dilakukan Ditjen Gakkum Kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan mangrove tetap lestari sesuai fungsinya," tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa tersangka JI alias AHUI selaku Direktur PT AMP telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Tersangka telah dilimpahkan (Tahap II) pada tanggal 5 Mei 2024 kepada Kejaksaan Negeri Batam.

Tidak hanya itu, diserahkan pula barang bukti berupa dua unit gudang dan arang bakau sebanyak lebih kurang 7.065 kantong atau setara dengan lebih kurang 185 ton.

Baca juga: Kilang Arang Salah Satu Perusak Hutan Bakau

Dokumen terkait tindak pidana yang disita Penyidik Gakkum Kehutanan turut dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Batam sebagai barang bukti untuk persidangan.

Dalam keterangan yang sama, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Hari Novianto mengatakan kasus itu bermula dari sidak Komisi IV DPR RI bersama Ditjen Gakkum pada 25 Januari 2023 ke gudang arang PT AMP yang berlokasi di Kecamatan Galang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Lokasi gudang yang menampung ratusan ton arang bakau tersebut berada di kawasan lindung dan sumber arang yang berada di gudang diduga berasal dari hasil pemanfaatan kayu mangrove ilegal.

Baca juga: Hutan Bakau Langkat Rusak Tak Bersisa Oleh Kilang Arang Liar

Penyidik Gakkum menemukan bahwa arang bakau itu berasal dari pohon mangrove yang ditebang dari areal hutan mangrove yang diolah menjadi kayu arang di Dapur Arang di Provinsi Kepulauan Riau dan Riau.

Kayu arang bakau tersebut kemudian diangkut, dibeli dan ditampung oleh PT AMP yang merupakan eksportir arang bakau ke luar negeri.

Hari menyebut AHUI sejak ditetapkan tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan dua kali upaya perlawanan hukum melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, namun hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan tersangka untuk seluruhnya.

Dia terancam pidana penjara dan paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |