Peneliti CERAH usul tarif royalti minerba disalurkan ke energi hijau

9 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Policy Strategist Yayasan Indonesia CERAH Al Ayubi mengusulkan dana dari kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) dapat disalurkan ke pembangunan sektor energi hijau melalui subsidi energi terbarukan atau insentif investasi hijau.

“Dana yang diperoleh harus secara jelas diarahkan untuk mendukung pembangunan usaha energi hijau,” ucap Al Ayubi, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Ia menyampaikan kenaikan tarif royalti harus dimanfaatkan secara strategis untuk mendukung transisi energi. Ayubi tidak ingin kenaikan royalti hanya dipandang sebagai tambahan pendapatan negara.

“Kenaikan royalti harus menjadi momentum perbaikan tata kelola industri ekstraktif dalam mengakselerasi transisi energi,” kata dia.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, pemerintah sejauh ini baru mengalokasikan dana sekitar Rp34,2 triliun per tahun untuk energi terbarukan, jauh di bawah kebutuhan riil sebesar Rp148,3 triliun per tahun.

Baca juga: Presiden teken PP penyesuaian royalti minerba, mulai berlaku 26 April

Situasi ini menyebabkan target bauran energi nasional dan target pengurangan emisi dalam Nationally Determined Contributions (NDC) sulit tercapai.

Tak hanya itu, Institute for Essential Services Reform (IESR) mencatat bahwa sepanjang 2019–2021, investasi swasta untuk energi fosil masih mendominasi sebesar 73,4 persen, sementara energi terbarukan hanya mendapat porsi 26,6 persen.

“Kesenjangan pendanaan ini menjadi hambatan utama transisi energi di Indonesia. Karena itu, dana tambahan dari kenaikan royalti minerba harus segera dialokasikan untuk menutup celah pendanaan energi terbarukan,” ucap Ayubi.

Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 dan PP Nomor 19 Tahun 2025.

Langkah ini dinilai positif oleh kalangan masyarakat sipil, namun mereka mengingatkan bahwa potensi peningkatan pendapatan negara ini harus diarahkan untuk mempercepat transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia.

Baca juga: Menteri ESDM: Peraturan penyesuaian tarif royalti minerba sudah keluar

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah memberlakukan tarif royalti progresif untuk mineral seperti nikel, dari sebelumnya tarif tunggal sebesar 10 persen menjadi 14–19 persen, menyesuaikan Harga Mineral Acuan (HMA).

Sementara untuk batu bara, terdapat penyesuaian berdasarkan jenis izin, di mana royalti untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) naik, sedangkan royalti untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) justru turun.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |