Dana tambahan dari tarif royalti minerba cukup untuk JETP

6 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif SUSTAIN Tata Mustasya menilai bahwa dana tambahan yang diperoleh dari kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) cukup untuk mendanai kebutuhan Just Energy Transition Partnership (JETP).

“Dengan skenario harga batu bara aktual periode 2022–2024, pemerintah berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan negara antara 5,63 miliar dolar AS (Rp84,55 triliun) hingga 23,58 miliar dolar AS (Rp353,7 triliun) per tahun,” ucap Tata dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dana tersebut, lanjut dia, sangat cukup untuk mendanai kebutuhan JETP sebesar Rp96,1 miliar dolar AS hingga 2030, yang hingga saat ini masih terkendala pendanaan konkret.

Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 dan PP Nomor 19 Tahun 2025.

Baca juga: Peneliti CERAH usul tarif royalti minerba disalurkan ke energi hijau

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah memberlakukan tarif royalti progresif untuk mineral seperti nikel, dari sebelumnya tarif tunggal sebesar 10 persen menjadi 14–19 persen, menyesuaikan Harga Mineral Acuan (HMA).

Sementara untuk batu bara, terdapat penyesuaian berdasarkan jenis izin, di mana royalti untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) naik, sedangkan royalti untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) justru turun.

Menurut Tata, peningkatan pungutan produksi batu bara merupakan solusi strategis bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat transisi energi sekaligus mengatasi krisis iklim.

Tata menyampaikan ada tiga tujuan utama dari peningkatan pungutan ini. Pertama, meningkatkan penerimaan negara secara signifikan untuk percepatan transisi energi. Kedua, memberikan disinsentif produksi batu bara sehingga investasi bergeser ke energi bersih dan terbarukan.

Terakhir, mewujudkan prinsip keadilan dengan menarik pungutan yang proporsional dari sektor tambang batu bara yang selama ini menikmati keuntungan besar.

“Tarif royalti dan pungutan produksi batu bara lainnya masih harus dinaikkan secara bertahap untuk mencapai ketiga tujuan tersebut,” tuturnya.

Baca juga: Presiden teken PP penyesuaian royalti minerba, mulai berlaku 26 April

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |