Jakarta (ANTARA) - Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, Rohmat dan Dudung menjadi saksi dalam sidang perkara pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah dengan terdakwa, TS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis.
"Pak Rohmat jujur ya karena sudah di sumpah dan di BAP (berita acara perkara)," kata Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam persidangan itu, Kamis.
Selanjutnya, hakim mempersilahkan jaksa untuk mempertanyakan kepada saksi sebagaimana pokok perkara dalam persidangan.
Jaksa Rico Sudibyo bertanya kepada Rohmat terkait tugas dan surat perintah pengukuran saksi dalam melakukan pengukuran tanah.
Baca juga: Ini prosedur balik nama sertifikat tanah
"Saat di BPN saksi bertugas sebagai apa dan atas perintah siapa?," kata dia.
Rohmat menjawab bahwa pada 2004 di mana ada pengukuran tanah di wilayah Rorotan tersebut, drinya bertugas sebagai petugas pengukur dan atas perintah pimpinan BPN Kota Jakarta Utara.
"Perintah tersebut karena ada permohonan dari pemilik sertifikat," katanya.
Meski demikian, Rohmat tidak mengenal atau mengetahui TS maupun JS pemilik sertifikat tanah yang akan melakukan verifikasi ulang.
"Saya hanya tahunya Pak Sinabutar yang anggota Polres Jakarta Utara, karena mengaku telah dikuasai," kata Rohmat.
Terkait adanya nama Abdullah dalam surat berita acara hasil pengukuran, Rohmat mengatakan bahwa setelah melakukan pengukuran tidak ada saksi yang memberikan tanda tangan.
Dirinya hanya menyerahkan hasil pengukuran ke petugas gambar BPN dengan kertas yang telah ditandatangani olehnya.
"Setelah melakukan pengukuran saya menyerahkan berkas tersebut ke petugas gambar disertai tanda tangan saya tanpa ada tanda tangan saksi," kata Rohmat di depan Majelis Hakim.
Majelis hakim pun mengajukan pertanyaan kepada saksi Rohmat, apakah sering bekerja melakukan pengukuran tanah dengan saudara Sinabutar, Rohmat menjawab sering.
Baca juga: Dittipidum Bareskrim tegaskan tak gelapkan sertifikat tanah
Dalam dakwaan JPU disebut, TS didakwa melakukan tindak pidana pada 24 Februari 2004 dan diketahui pada tahun 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara.
Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025