Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat meminta perusahaan pelaksana proyek di wilayah tersebut untuk mendaftarkan pekerja jasa konstruksi menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan dalam pembukaan kegiatan komitmen bersama perusahaan penyelenggara proyek jasa konstruksi Pemerintah Kota Jakarta Barat tahun 2025 di Kantor Wali Kota pada Rabu.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Barat Imron Sjahrin, dalam setiap proyek konstruksi, risiko kecelakaan kerja, cedera hingga kematian merupakan risiko yang dapat terjadi pada para pekerja.
Karena itu, memastikan seluruh tenaga kerja terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan bukan semata kewajiban administratif, melainkan wujud komitmen bersama untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Upaya itu merupakan tindakan preventif yang penting untuk dilakukan. Karena itu, setiap tenaga kerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita tidak pernah tahu kapan kecelakaan kerja terjadi. Apakah saat perjalanan berangkat, pulang atau saat di lokasi kerja, apalagi cedera yang memerlukan perawatan panjang, biaya pengobatan mahal," katanya.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 104 perusahaan penyelenggara proyek jasa konstruksi serta sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait.
Baca juga: E-Monev dimulai, KI DKI pacu 777 badan publik raih predikat informatif
Baca juga: Masih ada rumah sakit di Jakarta tolak pasien yang gunakan BPJS
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.