Jakarta (ANTARA) - Kelurahan Kembangan Selatan dan Kembangan Utara di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, teken deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Rabu.
Deklarasi STBM dua kelurahan tersebut diisi dengan penandatangan komitmen bersama dan penyerahan piagam yang diberikan Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Setko Jakarta Barat, Amien Haji.
"Deklarasi STBM tidak hanya sekadar slogan, tapi merupakan upaya nyata untuk mendukung penurunan angka kasus stunting, mencegah penyakit menular serta meningkatkan kualitas kesehatan keluarga," kata Amien Haji di Jakarta, Rabu.
Agar komitmen bersama STBM terlaksana dengan baik, Amien Haji meminta agar Organidasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Sudin SDA, Bina Marga, Lingkungan Hidup, PRKP dan Satpol PP, ikut berkontribusi memastikan optimalisasi pelaksanaan STBM ini sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"STBM bukan hanya menjadi tanggung jawab kewilayahan dan puskesmas, tapi tanggung jawab bersama sesuai Instruksi Wali Kota Jakbar Nomor e-0005 Tahun 2025 tentang percepatan Stop Buang Air Besar Sembarangan di wilayah Jakbar," kata dia.
Sementara itu, Camat Kembangan, Joko Suparno menambahkan, wilayah Kembangan merupakan salah satu kecamatan di Jakbar yang sudah melakukan deklarasi STBM, khususnya pilar pertama, yakni Stop Buang Air Besar Sembarangan.
Baca juga: Jakbar ajak warga wujudkan kelurahan bebas BABS
"Ada 4 kelurahan yang sudah melakukan deklarasi STBM yakni Kelurahan Joglo, Meruya Selatan dan Meruya Utara serta Srengseng. Dua kelurahan terakhir, yakni Kembangan Selatan dan Utara, juga meneguhkan komitmen untuk deklarasi STBM," ujarnya.
Selanjutnya, Lurah Kembangan Selatan, RM Pradana Putra mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan agar wilayah Kembangan Selatan benar-benar 100 persen ODF (Open Defecation Free).
"Saat ini tinggal 35 Kepala Keluarga (KK) dari semula 59 KK yang buang air besar sembarangan," ujarnya.
Untuk mencapai 100 persen ODF, pihaknya terus mengedukasi dan mendorong peran serta RT RW bersama warga sekitar terhadap dampak dari Buang Air Besar sembarangan yang bisa menimbulkan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Diketahui, sebanyak 23 dari 56 kelurahan di Jakarta Barat (Jakbar) telah dinyatakan tidak lagi membuang air besar secara sembarangan atau Open Defecation Free (ODF) per November 2024.
Jumlah tersebut bertambah dari yang sebelumnya pada 2023, hanya ada 13 kelurahan yang ODF di Jakbar.
Baca juga: 24 kelurahan di Jaktim sudah deklarasi sanitasi berbasis masyarakat
Baca juga: 96,3 persen KK di Jakarta Barat sudah punya tangki septik layak
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.