Pembangunan resort di Pulau Padar kewenangan pemerintah pusat

2 hours ago 2

Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) menyatakan pembangunan resort di Pulau Padar kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) yang menjadi perhatian publik merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.

"Tempatnya ada di Manggarai Barat, kita punya wilayah tapi ada hal yang bukan kewenangan kita seperti TNK yang merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan," kata Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng dihubungi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu.

Ia menyampaikan hal tersebut saat ditanya terkait perhatian dan kepedulian publik terkait rencana pembangunan sarana dan prasarana wisata alam oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, TNK.

Yulianus Weng juga menjelaskan Pemkab Manggarai Barat menunggu apa yang menjadi sikap pemerintah pusat atas perhatian publik terkait pembangunan di kawasan konservasi TNK tersebut.

"Karena kita bagian dari NKRI, kita tunggu sikap dari pemerintah pusat," ujarnya.

Baca juga: Jaga ekosistem, Menhut minta masyarakat mengantre kunjungi Pulau Padar

Lebih lanjut, juga menjelaskan Pemkab Manggarai Barat dalam investasi pembangunan pariwisata Labuan Bajo mengedepankan beberapa prinsip diantaranya prinsip partisipatif dimana masyarakat juga dilibatkan sebagai pelaku dalam kegiatan kepariwisataan.

Prinsip pengembangan investasi selanjutnya, kata dia, adalah prinsip berkelanjutan agar keindahan pariwisata Labuan Bajo dapat dinikmati oleh generasi selanjutnya serta prinsip kebudayaan yang selalu menjaga kearifan lokal setempat.

"Perkembangan pariwisata ini ada dampak positif dan negatif sehingga dengan kebudayaan ini kita dapat menahan, menampik, mencegah hal-hal negatif," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan pembangunan resort di Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur, mematuhi ketentuan hukum kajian dampak lingkungan dan kaidah konservasi satwa komodo (Varanus komodoensis) serta menunggu penilaian dari UNESCO.

Baca juga: Kemenhut: Pembangunan Pulau Padar ikut ketentuan hukum dan konservasi

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Krisdianto menyampaikan bahwa pihaknya menghargai perhatian dan kepedulian publik terkait rencana pembangunan sarana dan prasarana wisata alam oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, NTT.

"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan mengedepankan prinsip perlindungan satwa dan ekosistem," ujar Krisdianto.

UNESCO sudah memberikan status Situs Warisan Dunia kepada TN Komodo pada tahun 1991. Dengan pembangunan di wilayah tersebut memerlukan juga hasil penilaian dari lembaga PBB tersebut.

Dia menyatakan PT KWE sudah memegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA/PB-PSWA) yang dikeluarkan pada 23 September 2014 untuk lahan seluas 426,07 hektare di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Baca juga: Kemenhut: Pembangunan di Pulau Padar mengacu EIA WHC dan IUCN

Pembangunan fondasi sekitar 148 tiang di Pulau Padar dilakukan PT KWE pada akhir 2020 sampai awal 2021, dengan pembangunan tersebut dilakukan sebelum adanya arahan penyusunan dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) atau kajian dampak lingkungan.

Setelah arahan resmi disampaikan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) pada Juni 2022, pembangunan dihentikan dan tidak dilanjutkan hingga proses penyusunan EIA selesai.

PT KWE kemudian menyusun dokumen EIA dengan melibatkan tim ahli lintas disiplin dari IPB, serta melakukan konsultasi publik pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo bersama pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi.

Pewarta: Gecio Viana
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |