KKP siapkan regulasi permudah perizinan berusaha perikanan

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan payung hukum mempermudah layanan perizinan berusaha perikanan terutama yang bergerak di bidang pengolahan dan pemasaran.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Tornanda Syaifullah di Jakarta, Rabu mengatakan regulasi tersebut berupa Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

Regulasi itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Peraturan menteri ini merupakan kepastian hukum pelaksanaan perizinan berusaha di lapangan untuk mendapatkan perizinan berusaha hingga pemenuhan kewajibannya, termasuk Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), hingga HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points),” kata Tornanda.

Baca juga: KKP libatkan Kejagung awasi budi daya nila salin-pergaraman nasional

Di peraturan itu nantinya juga akan menyebut secara detail Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sub sektor pengolahan, pemasaran dan jasa pasca panen. Adanya peraturan terkait perizinan berusaha ini bukan saja melindungi, tapi juga mensejahterakan serta mencerdaskan masyarakat kelautan dan perikanan.

KBLI merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output berdasarkan lapangan usahanya.

Kegiatan usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan, misalnya terdiri dari KBLI 10211 sampai 10214, 10217, 10291 sampai 10294, 10297 dan 10298 tentang industri penggaraman/pengeringan ikan, pengasapan /pemanggangan ikan, pembekuan ikan, pemindangan ikan, pendinginan/pengesan Ikan hingga pengolahan pengolahan rumput laut.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |