Jakarta (ANTARA) - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menilai, penghentian sementara rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan langkah yang positif sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko penyalahgunaan rekening.
“Saya rasa ini cukup bagus juga. Jadi kita ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif,” kata Presiden Direktur BCA Hendra Lembong saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia mengingatkan, apabila rekening dibiarkan tidak aktif dalam jangka waktu lama, maka terdapat risiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Hendra menyampaikan, BCA pada dasarnya mengikuti ketentuan PPATK terkait pemblokiran rekening dormant yang dilakukan atas permintaan lembaga tersebut.
Ketika nasabah mengajukan pembukaan blokir, BCA juga memprosesnya sesuai prosedur dan meneruskan permintaan ke PPATK untuk ditindaklanjuti.
Adapun jumlah rekening dormant BCA yang diblokir terus berubah setiap waktu, bergantung pada permintaan pemblokiran maupun pembukaan blokir yang disetujui oleh PPATK.
Diberitakan sebelumnya, PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif (dormant), bahkan lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321, tanpa ada pembaruan data nasabah.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengingatkan, hal ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.
Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.
Langkah ini bertujuan melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.
PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah. Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.
Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.
Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank.
Baca juga: PPATK ungkap 140 ribu rekening "dormant" 10 tahun senilai Rp428 miliar
Baca juga: BCA bukukan laba Rp29 triliun pada semester I 2025
Baca juga: BCA sebut dampak tarif AS terhadap kredit manufaktur masih minim
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.