Pedagang diingatkan untuk karantina hewan kurban yang sakit

3 months ago 44

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan mengingatkan kepada para pedagang atau penjual hewan kurban untuk mengkarantina satwa yang sakit terlebih dahulu, diobati dan jika sudah sehat bisa dijual.

"Kalau hewan kurban sakit, hewan itu harus dikarantina oleh penjual atau pemiliknya. Jadi, tidak boleh dicampur sama dengan hewan yang lain," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan Siti Halimah kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Halimah mengatakan hal itu agar tidak menularkan penyakit kepada hewan yang sehat.

Nantinya, lanjut dia, hewan kurban itu akan diperiksa secara rutin oleh petugas kesehatan dari Sudin KPKP Jakarta Selatan, termasuk pemberian vitamin hingga dipastikan sehat kembali.

"Kita memeriksa kesehatan salah satu misalnya suntik vitamin atau dia capek dan lelah itu tidak disuntik," ujarnya.

Baca juga: Daging kurban dari hewan yang berpenyakit harus dimusnahkan

Nantinya jika ditemukan ada penyakit, maka petugas akan menelusuri asal sapi itu diambil kemudian berkoordinasi dengan dinas setempat.

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan juga mengingatkan pedagang hewan kurban agar tidak berjualan di tempat umum yang dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan.

Tempat-tempat umum itu meliputi taman kota maupun trotoar yang dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki. Hal tersebut untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Jakarta.

Sebelumnya, sebanyak 6.500 ekor hewan kurban sudah diperiksa kesehatannya oleh Sudin KPKP Jakarta Selatan dalam pada periode 15-28 Mei 2025.

Pemeriksaan yang dilakukan mulai dari kesehatan hewan, umur hewan, serta pertumbuhan gigi dan tanduk.

Baca juga: Pemkot Jaktim kerahkan 136 petugas kesehatan hewan dan daging kurban

Ribuan hewan itu diperiksa dari 53 lokasi dan sudah dinyatakan sehat, layak kurban, dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Sudin KPKP Jaksel juga turut mengingatkan hewan kurban wajib divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) dan bersertifikat sehat.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |