Hukum kemarin, unjuk rasa di Pati hingga penanganan kasus korupsi

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah diwartakan pada Jumat (19/9), berikut kami rangkum lima berita terpopuler kemarin untuk Anda mengisi akhir pekan Anda.

1. Polisi siapkan pengamanan tiga titik strategis saat aksi demo di Pati

Polresta Pati, Jawa Tengah, menyiapkan personel pengamanan di tiga titik strategis mengawal aksi unjuk rasa kelompok Masyarakat Pati Bersatu (MPB) hari ini (Jumat 19/9) untuk menuntut Bupati Pati Sudewo mundur.

Selengkapnya baca di sini

2. Tiga pramuwisma di Manokwari tewas usai konsumsi miras oplosan

Tiga pramuwisma di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, berinisial EM (24), RAN (25), dan ANO (34) diduga tewas seusai mengonsumsi minuman keras oplosan jenis vodka.

Selengkapnya baca di sini

3. KPK panggil mantan Bendahara Umum Amphuri jadi saksi kasus kuota haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi (TH) jadi saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Selengkapnya baca di sini

4. Kasus CSR BI-OJK, KPK panggil 23 pemilik tanah sebagai saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 23 pemilik tanah pada 17-19 September 2025 untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Selengkapnya baca di sini

5. PBNU berterima kasih atas klarifikasi KPK soal kasus kuota haji

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf berterima kasih atas klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |