Panduan lengkap zakat mal: Pengertian, ketentuan, dan perhitungannya

5 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Harta yang dimiliki seseorang, apabila telah memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan agama, wajib dikeluarkan dalam bentuk zakat.

Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat juga memiliki nilai sosial, ekonomi, dan spiritual. Melalui zakat, seseorang dapat membantu saudara seiman yang membutuhkan serta semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Zakat sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, masing-masing dengan ketentuan yang berbeda. Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan adalah zakat mal, yaitu zakat atas harta yang diperoleh dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam, baik dari segi kepemilikan maupun sumber penghasilannya.

Namun, dalam pelaksanaannya, zakat mal memiliki aturan tersendiri, termasuk dalam cara menghitung dan menyalurkannya. Hal ini bergantung pada jenis harta yang dimiliki oleh seseorang

Untuk memahami lebih lanjut tentang pengertian, ketentuan, serta cara menghitung zakat mal, berikut adalah penjelasannya melansir baznas dan beberapa sumber lainnya.

Baca juga: Menyalurkan zakat fitrah: Baik lewat amil atau langsung ke mustahik?

Pengertian zakat mal

Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki harta tertentu dan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan agama. Dalam Islam, harta yang dimiliki seseorang harus bersumber dari cara yang halal dan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan-nya.

karena itu, apabila harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul, maka wajib dikeluarkan zakat-nya. Nisab merupakan batas minimum kepemilikan harta yang wajib dizakatkan, sedangkan haul adalah jangka waktu kepemilikan harta yang telah mencapai 12 bulan dalam kalender Hijriah (haul).

Zakat mal yang dikeluarkan bisa berupa uang, emas, perak, atau aset lainnya yang dimiliki, dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat.

Ketentuan zakat mal

1. Menentukan batas nisab (batas minimum)

Nisab merupakan batas minimum harta yang dimiliki oleh seorang Muslim sebelum dirinya dikenakan kewajiban untuk membayar zakat dari harta kepemilikan tersebut. Sehingga untuk nisab emas maupun perak wajib dikenakan apabila telah mencapai atau melebihi 85 gram.

2. Menghitung pendapatan bersih

Untuk menghitung pendapatan atau nilai bersih keseluruhan harta yang dimiliki, pertama mengurangkan dengan utang dan kewajiban finansial lainnya. Dari situlah harta bersih yang wajib dikeluarkan dalam zakat.

3. Mengetahui harta wajib zakat

Jenis harta yang memiliki kewajiban untuk dizakatkan yaitu:

• Uang tunai
• Barang dagangan
• Emas
• Perak
• Tabungan
• Investasi
• Hewan ternak dan perikanan
• Hasil panen pertanian, perkebunan dan kehutanan

Baca juga: Mengapa zakat fitrah wajib? Ini keutamaannya bagi umat Islam

4. Perhitungan harta tahunan

Pembayaran zakat mal yang dibayarkan pada tiap tahunnya harus berdasarkan harta yang dimiliki pada saat itu. Biasanya untuk harta yang dikeluarkan yaitu 2,5 persen dari nilai harta bersih dan dapat disalurkan setiap tahunnya melalui lembaga amil zakat atau secara langsung kepada yang membutuhkan.

Cara menghitung zakat mal

Dalam menghitung zakat mal, terdapat rumus yang digunakan, yaitu:

Zakat mal = Nilai harta bersih selama setahun × 2,5%

Sebagai contoh, Bayu memiliki investasi senilai Rp120 juta dan tabungan sebesar Rp30 juta. Jika dijumlahkan, total kekayaannya selama satu tahun mencapai Rp150 juta.

Untuk menentukan apakah Bayu wajib membayar zakat, perlu dibandingkan dengan nisab zakat, yaitu setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas saat ini adalah Rp1 juta per gram, maka: 85 gram × Rp1 juta = Rp85 juta

Karena total harta Bayu sebesar Rp150 juta telah melebihi nisab Rp85 juta, maka ia wajib mengeluarkan zakat mal. Jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah: 2,5% × Rp150 juta = Rp3.750.000

Baca juga: Kenali apa itu zakat fitrah dan zakat mal

Baca juga: Sering disamakan, ini perbedaan zakat fitrah dan zakat mal

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |