Jakarta (ANTARA) - Peserta BPJS Kesehatan kini dapat memanfaatkan fasilitas klaim kacamata gratis yang disediakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan ini bertujuan untuk membantu peserta yang mengalami gangguan penglihatan, seperti rabun jauh, rabun dekat, atau astigmatisme, dalam memperoleh alat bantu penglihatan yang diperlukan.
Dengan adanya layanan ini, peserta JKN tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan kacamata sesuai kebutuhan medis. Berikut ini penjelasan mengenai cara mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Dinkes Kaltim: Pelayanan kesehatan gratis resmi dimulai
Prosedur klaim kacamata gratis
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan:
1. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
Peserta harus mendatangi puskesmas, klinik, atau dokter umum yang terdaftar sebagai FKTP untuk pemeriksaan awal.
2. Dapatkan rujukan ke dokter spesialis mata
Jika diperlukan, FKTP akan memberikan rujukan ke dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Pemeriksaan dan resep kacamata
Dokter spesialis mata akan melakukan pemeriksaan dan, jika dibutuhkan, memberikan resep kacamata.
4. Legalisasi resep
Resep kacamata yang diberikan perlu dilegalisir atau diverifikasi di loket rumah sakit tempat pemeriksaan dilakukan.
5. Kunjungi optik rekanan BPJS
Peserta dapat mendatangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep kacamata yang telah dilegalisir.
6. Pengambilan kacamata
Di optik rekanan, peserta dapat memilih kacamata sesuai kebutuhan. Jika harga kacamata melebihi plafon subsidi, peserta harus membayar selisihnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan-Kemenag Kalteng pastikan calon haji terlindungi JKN
Besaran subsidi berdasarkan kelas BPJS
BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembelian kacamata dengan besaran yang berbeda tergantung pada kelas kepesertaan:
- Kelas 1: Rp 300.000
- Kelas 2: Rp 200.000
- Kelas 3/penerima bantuan iuran (PBI): Rp 150.000
Perlu dicatat bahwa klaim kacamata hanya dapat dilakukan sekali dalam jangka waktu dua tahun. Selain itu, kacamata yang diklaim harus memiliki indikasi medis dengan minimal sferis 0,5 dioptri untuk lensa minus atau plus, dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar optik rekanan dan prosedur klaim, peserta dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau mengakses situs resmi BPJS Kesehatan.
Baca juga: Menkes: Penerapan KRIS untuk meningkatkan kualitas pelayanan
Baca juga: Tata cara melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025