Jakarta (ANTARA) - Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai pemblokiran sementara transaksi pada rekening dormant merupakan langkah berani untuk menumbangkan judi online (judol).
“Kebijakan ini sejatinya menjadi langkah strategis negara untuk menutup celah kejahatan keuangan, sekaligus memukul jaringan judi online yang selama ini tumbuh subur,” ucap Trubus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selama lima tahun terakhir, tutur dia, PPATK mengungkap lebih dari satu juta rekening diduga terkait tindak pidana, termasuk seratus lima puluh ribu rekening nominee hasil jual-beli rekening ilegal dan peretasan.
Sebanyak 10 juta rekening penerima bantuan sosial tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun dengan total dana mengendap Rp2,1 triliun, kata dia.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti 140 ribu rekening dormant tercatat tidak aktif selama lebih dari satu dekade dengan nilai Rp428 miliar.
Baca juga: Kemkomdigi-PPATK perkuat kolaborasi blokir rekening berantas judol
“Celah inilah yang dimanfaatkan oleh jaringan kriminal, mulai dari praktik pencucian uang, hingga pendanaan judi online,” tuturnya.
Di tengah situasi tersebut, Trubus menilai penghentian sementara transaksi rekening dormant bukanlah tindakan merampas hak masyarakat. Sebaliknya, kebijakan itu dirancang untuk melindungi pemilik rekening yang sah agar tidak menjadi korban penyalahgunaan.
“Dana yang ada di rekening tetap aman seratus persen, dan pemilik hanya perlu melakukan verifikasi sederhana untuk mengaktifkannya kembali. PPATK bahkan telah meminta perbankan memfasilitasi proses tersebut dengan mekanisme yang cepat dan tanpa biaya,” ucapnya.
Dalam konteks kebijakan publik, Trubus mengatakan pemblokiran rekening yang dicurigai dipergunakan untuk kejahatan seperti judol merupakan langkah efektif dalam mencegah maraknya judi online di masyarakat.
Namun, diperlukan kebijakan yang terbuka, tepat sasaran dan akuntabel, serta penuh kecermatan bagi PPATK agar pemilik rekening tidak merasa dirugikan.
“Karena bagaimana pun, sesuai ketentuan yang berlaku, rekening dormant merupakan hak nasabah yang bersifat absolut, sehingga ketika PPATK hendak melakukan pemblokiran harus mengedepankan informasi publik yang transparan,” kata Trubus.
Baca juga: BCA: Blokir rekening dormant langkah positif guna cegah penyalahgunaan
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.