Pakar nilai aksi teror kepada jurnalis belum masuk kategori terorisme

5 hours ago 5
Dalam UU Terorisme, teror itu 'kan sangat spesifik, ada motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan.

Jakarta (ANTARA) - Pakar terorisme Universitas Indonesia (UI) Muhamad Syauqillah menilai aksi teror terhadap jurnalis belum bisa disebut sebagai terorisme.

Syauqillah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa aksi teror tersebut belum sesuai dengan penjelasan terorisme seperti tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Dalam UU Terorisme, teror itu 'kan sangat spesifik, ada motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan. Kalau teror terhadap jurnalis, 'kan ditujukan kepada perorangan saja. Jadi, menurut saya teror tersebut tidak terkait secara spesifik dengan UU Terorisme," ujarnya.

Diketahui bahwa sejumlah kasus teror terhadap jurnalis menjadi perhatian publik akhir-akhir ini, salah satu yang mencuri perhatian adalah kasus teror paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo.

Menurut Syauqillah, aksi teror bisa dikategorikan sebagai terorisme jika teror tersebut memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan UU Terorisme.

Adapun kasus teror terhadap jurnalis itu, dia menegaskan bahwa tidak memenuhi unsur tersebut, tetapi termasuk tindak pidana umum.

"Apakah teror terhadap jurnalis memenuhi unsur tindak pidana terorisme? Ini yang penting untuk diketahui. Teror itu 'kan masuk delik pidana umum. Ini yang menurut saya harus dibedakan. Mana yang delik pidana teror dan mana yang bukan," kata dia.

Baca juga: Presiden nilai teror kepala babi ke Tempo upaya adu domba

Baca juga: Istana sebut insiden Tempo jangan dibesarkan agar tak puaskan peneror

Meskipun bukan tindakan terorisme, Syauqillah mengharapkan aparat penegak hukum tetap mengusut teror terhadap jurnalis tersebut sampai tuntas.

"Negara harus melakukan penegakan hukum, diselidiki apa masalahnya. Harus ada investigasi untuk mencari titik terangnya. Menurut saya itu yang harus dilakukan," ucapnya.

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra telah melaporkan aksi teror kepala babi ke Bareskrim Polri.

Menurut dia, teror kepala babi tersebut adalah ancaman serius tidak hanya bagi Tempo sebagai institusi media, tetapi juga terhadap profesi jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.

"Ini bukan semata-mata soal Tempo. Hari ini bisa saja Tempo, tetapi ke depannya kami sebagai jurnalis bisa terancam dan negara harus hadir memberikan perlindungan," kata Setri usai melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

Sementara, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga tengah menangani kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penyidik dalam kasus tersebut mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |