Pakar: KY harus berani netral dalam proses seleksi calon hakim agung

1 month ago 12

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mengemukakan Komisi Yudisial harus berani bersikap netral dalam pelaksanaan seleksi calon hakim agung, hakim ad hoc HAM dan hakim ad hoc tipikor tahun 2026.

Menurut dia, netralitas Komisi Yudisial (KY) dimaksudkan agar hakim yang terpilih benar-benar profesional, berintegritas, netral, sekaligus dapat memperbaiki citra kehakiman.

"KY harus berani netral," kata Suparji dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Guru besar ilmu hukum itu mengharapkan proses seleksi calon hakim agung tahun ini berjalan transparan, akuntabel, independen, kredibel, dan tidak ada rekayasa ataupun manipulasi.

Tujuannya agar terpilih hakim-hakim yang profesional, berintegritas dan netral, sekaligus bisa memperbaiki citra hakim di tengah berbagai macam penilaian variatif terhadap hakim.

"Karena ada beberapa fakta tentang pernah adanya hakim yang bermasalah secara hukum, ke depan tidak boleh terjadi lagi," ujarnya.

Menurut dia, seleksi calon hakim agung tahun 2026 ini menjadi momentum bagi KY untuk bekerja secara profesional dan bukan sekadar berkedudukan sebagai tim seleksi yang memfasilitasi nominasi-nominasi calon hakim tersebut, tetapi mampu bekerja memberikan pilihan-pilihan yang ideal bagi DPR RI.

"Jadi, KY tidak sekadar bersifat administratif, tetapi harus substantif dan mampu melepaskan dari pengaruh-pengaruh politik, pengaruh kekuasaan maupun pengaruh ekonomi supaya hadir hakim yang profesional," tegasnya.

Baca juga: KY jamin seleksi penerimaan hakim agung dan ad hoc transparan

Suparji menambahkan dalam proses seleksi ini, KY perlu melibatkan pihak-pihak independen supaya lebih menjamin proses pemilihan yang akuntabel dan responsif.

Menurutnya, pola rekrutmen yang selama ini berjalan harus diubah menjadi lebih berani keluar dari kebiasaan yang selama ini membingkai proses pemilihan.

"Tidak ada keharusan mengikuti platform atau semacam kebiasaan masa lalu, KY harus keluar dari kotak yang lebih progresif. Artinya, harus ada mapping, semua harus objektif, rasional dan independen," katanya.

Supaji mengingatkan KY harus netral dan independen dalam proses seleksi.

"Jangan sampai mencocokkan sesuai dengan titipan ini persoalan serius kita. Model patron begitu dan ada monopoli patronisasi yang harus dicegah, tidak ada patron politik, patron kekuasaan," kata Suparji.

Sebelumnya, KY membuka pendaftaran daring usulan calon hakim agung, hakim ad hoc HAM dan ad hoc tipikor mulai 26 Maret sampai 16 April 2026.

Seleksi ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung guna mengisi kekosongan posisi hakim agung dan hakim ad hoc di lembaga tersebut.

Baca juga: KY catat 78 peserta mendaftar seleksi calon hakim agung dan ad hoc

Baca juga: KY umumkan penerimaan usulan calon hakim agung dan ad hoc 2026

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |