Jakarta (ANTARA) - Sejumlah orang tua murid di Jakarta Selatan (Jaksel) mengeluhkan aturan pembagian tingkat kesejahteraan penduduk atau Desil pada jalur afirmasi yang tidak sesuai kondisi ekonomi keluarga dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Saya ke sini karena terkendala masalah pendaftaran. Saya punya Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), tapi tidak bisa mendaftar jalur afirmasi atau SPMB bersama karena angka Desil saya berada di tingkat 6-10 atau dianggap mampu," kata pria asal Mampang bernama Ispandi saat ditemui di Posko SPMB di SMAN 70, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan syarat untuk bisa mendaftar jalur tersebut, yakni Desil 1-4 atau masyarakat tidak mampu.
Menurut Ispandi, pekerjaannya sebagai pedagang dan istrinya yang tidak bekerja sesuai dengan pendataan Desil masyarakat tidak mampu.
Namun, diketahui dalam pendataan bahwa Ispandi termasuk dalam kategori mampu.
Dia pun mengaku sudah mengajukan perubahan data dan sanggahan secara daring serta mendatangi kelurahan selama hampir satu tahun, namun tidak ada tindak lanjut, survei, ataupun perubahan.
"Kita udah coba tanya ke kelurahan. Kita udah sanggah nih, kan katanya sanggah lewat online, cuma belum ada survei dari kelurahan. Cuma katanya kan nanti ada sensus ekonomi, cuma juga belum datang juga," ujar Ispandi.
Baca juga: SPMB di Jakarta tampung 245 ribu murid baru
Senada, orang tua bernama Dewi juga mengaku was-was anaknya tidak bisa masuk ke sekolah negeri mengingat kondisi ekonomi maupun lingkungannya yang tidak terdapat sekolah.
"Mungkin coba jalur zonasi. Cuma masalahnya kita zonasi tiga, sedangkan di daerah saya, saya enggak punya sekolah yang dekat dengan rumah," ungkap Dewi.
Dia menyayangkan pemerintah yang menggunakan data Desil atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat mutlak pendaftaran sekolah. Padahal, data tersebut dianggap belum valid atau belum diperbarui sesuai dengan kondisi lapangan.
Terkait sekolah gratis, Dewi mengaku masih mempertimbangkannya lantaran masih ingin berjuang untuk kepastian pendataan Desil.
"Dari posko, saya disarankan ikut sekolah gratis, cuma saya khawatir akan ada syarat Desil lagi, tahunya enggak lulus hanya karena Desil lagi," tutur Dewi.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka posko pelayanan SPMB di setiap wilayah/kota administrasi Jakarta untuk membantu masyarakat dalam proses penerimaan murid baru melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan jalur mutasi yang berlangsung hingga 8 Juli 2026.
Posko Pelayanan Informasi dan Konsultasi SPMB itu berfungsi sebagai pusat layanan terpadu yang memberikan pendampingan komprehensif kepada calon peserta didik dan orang tua.
Layanan yang disediakan meliputi konsultasi tata cara pendaftaran, informasi persyaratan setiap jalur penerimaan, serta penanganan berbagai kendala teknis yang muncul pada sistem pendaftaran.
Untuk memberikan solusi yang cepat dan terintegrasi, Posko SPMB juga bersinergi dengan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui layanan satu pintu (one stop service).
Baca juga: DKI pastikan pelaksanaan SPMB objektif dan transparan
Baca juga: Warga Koja protes sistem zonasi sekolah dalam SPMB
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































