Ombudsman: "Jalur Solusi" penyebab siswa tak terdaftar Dapodik

1 month ago 25

Makassar (ANTARA) - Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan hasil penelusuran sementara ditemukan penyebab ribuan siswa yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tersebar di 16 SMPN, karena salah prosedur menggunakan Jalur Solusi saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).

"Jalur Solusi sampai saat ini memang tidak memiliki dasar hukum, syarat, mekanisme, hingga konsekuensi yang jelas," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Aswiwin Sirua di Makassar, Kamis.

Dari penelusuran tim di lapangan mendapati penggunaan Jalur Solusi banyak dijalankan. Padahal, jalur itu tidak tercantum dalam petunjuk teknis (Juknis) PPDB, sehingga menjadi penyebab utama. Aturannya, hanya jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Baca juga: Empat ribu guru honorer Jakarta segera dapat Dapodik

Aswisin mengatakan Jalur Solusi tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenrisetdikti RI Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Akibatnya, banyak siswa yang diterima melalui jalur ini tidak terdaftar dalam Dapodik, sehingga mereka terancam kehilangan hak untuk mendapatkan rapor elektronik dan ijazah.

"Hingga hari ini, kami telah memeriksa 12 sekolah. Untuk SMPN 8 Makassar dan SMPN 6 ditemukan kelebihan kapasitas siswa dalam kelas yang tidak sesuai standar rombongan belajar (rombel). Idealnya hanya 32 orang per rombel, tetapi beberapa kelas menampung 40-50 siswa, ini melampaui batas ideal," katanya.

Walaupun semangat awal dari Wali Kota Makassar agar tidak ada anak yang tidak bersekolah, belakangan menjadi kontra produktif dengan kenyataan bahwa terdapat beberapa sekolah negeri yang daya tampungnya belum tercukupi, namun melebihi kapasitas.

Faktor lain memperburuk situasi, ungkap dia, adanya dugaan tekanan dari orang tua siswa, intervensi atasan, serta tekanan pihak eksternal yang memiliki akses untuk menitipkan peserta didik, meski sudah melebihi kapasitas rombelnya.

Menurutnya, ada sejumlah sekolah selama ini masih dianggap favorit, seperti SMPN 1, SMPN 6 dan SMPN 8. Namun, melebihi rombel, sehingga tidak terdata di Dapodik, seperti di SMPN 1 sebanyak 186 siswa, SMPN 6 sebanyak 166 siswa dan SMPN 8 sebanyak 171 siswa.

"Siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik ini tidak hanya kehilangan hak administratif, tetapi juga menghadapi ancaman serius terhadap kelangsungan pendidikan mereka," papar Aswiwin.

Ia mengemukakan bila permasalahan ini tidak segera diatasi, akan berdampak panjang bagi siswa. Konsekuensinya, siswa tidak terdata di sistem, hanya mendapatkan rapor manual serta tidak mendapatkan ijazah resmi hingga tidak bisa mendaftar ke tingkat SMA, karena datanya tidak muncul pada sistem Dapodik.

Pihaknya mengapresiasi upaya Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Makassar Nielma Palamba dalam mengatasi permasalahan ini.

Baca juga: Pemutakhiran Dapodik bisa dipakai untuk pantau kondisi WASH di sekolah

Baca juga: Kemendikbud: 21,7 juta nomor ponsel siswa sudah terdaftar di Dapodik

Selain itu, Ombusdman Sulsel akan berkoordinasi dengan Ombusdman RI serta Kementerian Dikdasmmen untuk mendapatkan solusi.

"Kami mendukung penuh upaya evaluasi yang dilakukan Pemkot Makassar untuk memperbaiki sistem PPDB dan pengelolaan Dapodik. Dalam waktu dekat kami segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara utuh ini untuk memberikan masukan dan penekanan pada pelaksanaan PPDB tahun ini," tuturnya.

Sebelumnya, dari data diterima siswa yang tidak terdaftar pada sistem Dapodik Disdik Makassar tercatat sebanyak 1.323 siswa tersebar di 16 SMPN Kota Makassar, baik yang akan lulus tahun ini maupun siswa SMPN yang diterima tahun ajaran 2023-2024.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |