Serang (ANTARA) - Ombudsman RI Provinsi Banten menilai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten lakukan maladministrasi berupa pengabaian terhadap laporan adanya pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi diikuti dalam siaran daring di Serang, Senin mengatakan pihaknya mendapat laporan awal pada 28 November 2024 dan 2 Desember 2024, mengenai keberadaan pagar laut.
Jauh sebelumnya sebenarnya, pihaknya sudah mendapat informasi dari DKP Banten tentang adanya pagar laut di kawasan Kronjo, yang sudah dihentikan juga sebelumnya oleh DKP Banten, kata Fadli.
“Namun tanggal 28 November ini kami menemukan, mendapatkan informasi ternyata masih ada. Sehingga tanggal 5 Desember 2024, kita bersama Bapak Yeka Hendra Fatika melakukan kunjungan lapangan, dan melakukan pengecekan atas keberadaan pagar laut yang memang masih ada,” ujar Fadli.
Pengecekan kembali tersebut melibatkan berbagai pihak, hingga waktu pembongkaran pagar laut.
Fadli menilai terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum DKP Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat.
Hal itu sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sumberdaya Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah dan daerah.
Sehingga, pengabaian tersebut menyebabkan kerugian perekonomian masyarakat, yang diderita hampir 4.000 nelayan dengan nilai mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar.
Oleh karenanya, Ombudsman Banten meminta agar (DKP) Provinsi Banten menuntaskan pembongkaran pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang.
“Kita meminta agar DKP mengkoordinir, mendorong, menuntaskan penertiban pembongkaran pagar laut yang saat ini masih tersisa. Informasi terakhir kan sekitar 11 km ya, agar dituntaskan, diselesaikan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi diikuti dalam siaran daring di Serang, Senin.
Kedua, Ombudsman Banten meminta agar DKP Banten berkoordinasi dengan pihak terkait baik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Hal itu baik secara administratif maupun dipidana sebagai salah satu upaya penegakan hukum pencegahan serta pemberian efek jera.
“Kita juga memahami bahwa fungsi pengawasan wilayah tidak hanya DKP, tapi juga ada instansi vertikal dan instansi pusat lainnya yang memiliki tugas di sana. Tapi bagaimanapun sesuai dengan undang-undang ya, bahwa 12 mil laut itu memang merupakan tanggung jawab undang dari kelolaan dari pemerintahan daerah,” ujar dia.
Di sisi lain, Ombudsman Banten mengapresiasi DKP Banten yang langsung melakukan kunjungan lapangan hingga pembongkaran pagar laut, sejak mendapatkan laporan warga.
Fadli mengatakan DKP juga sudah berupaya dengan koordinasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta TNI AL dalam rangka membongkar pagar laut tersebut, meski belum maksimal, karena membutuhkan waktu yang lama untuk pembongkaran dan panjang yang semakin bertambah dibanding saat dihentikan.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025