Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan dan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, pascaperalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Terkait derivatif keuangan, kami akan segera menerbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, yang saat ini sedang dalam proses administratif pengundangannya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.
Bappebti pada Jumat (10/1) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (AKD) termasuk aset kripto (AK) dan derivatif keuangan kepada OJK dan Bank Indonesia (BI).
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (AKD AK) serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (AKD AK).
Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.
Adapun pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di pasar uang dan instrumen di pasar valuta asing (PUVA) beralih kepada BI. Untuk hal ini, BI telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya derivatif PUVA.
Dari sisi infrastruktur perizinan, Mahendra mengatakan bahwa OJK telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, Mahendra juga melaporkan beberapa hal lain yang sudah dilakukan OJK terkait dengan amanat UU P2SK dalam perluasan mandat OJK mencakup industri ataupun produk baru yang sebelumnya tidak ada/belum/tidak berada di bawah kewenangan pengaturan dan pengawasan OJK.
Pada Jumat (10/1), OJK telah menerima daftar koperasi open loop dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang dinilai sesuai kriteria pada Pasal 44 B ayat (2) UU P2SK. Koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Wujud dari komitmen kami untuk melaksanakan mandat itu adalah dengan telah diterbitkannya kerangka pengaturan POJK No. 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan atau disingkat KSJK,” kata Mahendra.
Hal lainnya terkait amanat UU PS2K, OJK juga telah memberikan izin kepada satu lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion. Terkait hal ini, proses perizinannya, pengawasan, hingga perlindungan konsumen akan menggunakan semua pengaturan, ketetapan, dan sistem yang ada di OJK.
Terakhir, pada tahun ini, OJK juga akan menetapkan kelembagaan dan kepengurusan perusahaan induk konglomerasi keuangan sesuai POJK No. 30 2024. Dengan begitu, kata Mahendra, maka rezim pengaturan dan pengawasan financial holding company di Indonesia menjadi setara dengan negara besar lainnya.
“Semua yang menjadi amanat dan mandat perluasan bagi OJK sudah dilaksanakan. Sekarang tentu tantangannya adalah bagaimana melakukan operasionalisasinya, implementasinya, dan tentu esensi dari pengembangan dan penguatannya seperti yang diharapkan oleh UU P2SK itu sendiri sehingga memberikan hasil yang terbesar atau maksimal kepada pengembangan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,” kata Mahendra.
Baca juga: BEI luncurkan Single Stock Futures untuk tingkatkan pendalaman pasar
Baca juga: Platform Pintu luncurkan fitur perdagangan derivatif crypto
Baca juga: ICDX tekankan perlindungan nasabah penting untuk perkuat kepercayaan
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025