OJK rilis tiga SEOJK untuk tingkatkan akuntabilitas sektor PPDP

2 months ago 6

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

Ketiga surat edaran itu adalah SEOJK No.11/SEOJK.05/2025; SEOJK No.12/SEOJK.05/2025; dan SEOJK No.13/SEOJK.05/2025.

“Ketiga regulasi ini mendorong terciptanya industri PPDP yang stabil, transparan, akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat agar industri PPDP dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Daftar pinjol ilegal alias belum terdaftar di OJK & tips mengeceknya

Pertama yaitu SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 merupakan bentuk penyempurnaan atas SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No.5/SEOJK.05/2021 yang mengatur bentuk dan susunan laporan berkala dana pensiun konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

Melalui SEOJK terbaru, OJK berharap pelaporan dari dana pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif. Seiring dengan berlakunya SEOJK ini pada 11 Juni 2025, seluruh dana pensiun diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap sistem pelaporan dan kebijakan internal mereka.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 antara lain penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh dana pensiun serta penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian laporan berkala.

Kemudian, penambahan pengaturan mengenai laporan bulanan dan laporan tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti; penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan bulanan dana pensiun.

Baca juga: OJK sebut tren merger multifinance dukung pemerataan akses pembiayaan

Serta penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian laporan berkala sesuai dengan bentuk dan susunan laporan berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.

Kedua, SEOJK No.12/SEOJK.05/2025 mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |