OJK Kepri: Pengaduan terbanyak terkait perilaku petugas penagihan

3 months ago 21
Dari 214 pengaduan itu, 98 berasal dari sektor perbankan dan 120 dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Khusus untuk IKNB, sebanyak 87 pengaduan berkaitan dengan Peer-to-Peer (P2P) lending

Batam (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat bahwa pengaduan terbanyak sepanjang Januari hingga April 2025 terkait perilaku petugas penagihan, khususnya dari perusahaan teknologi finansial pinjam-meminjam.

Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya menjelaskan bahwa dari total 1.711 layanan yang diterima melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK), sebanyak 214 diantaranya merupakan pengaduan.

“Dari 214 pengaduan itu, 98 berasal dari sektor perbankan dan 120 dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Khusus untuk IKNB, sebanyak 87 pengaduan berkaitan dengan Peer-to-Peer (P2P) lending,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Rabu.

Tiga pengaduan terbanyak yang diterima OJK Kepri antara lain terkait dengan perilaku petugas penagihan, permasalahan catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK/OJK Checking), serta fraud eksternal seperti penipuan, skimming, kejahatan siber, dan pembobolan rekening.

Menurut dia, mayoritas dari pengaduan penagihan oleh konsumen merupakan laporan terhadap p2p lending. Namun, lanjutnya, setiap pengaduan akan ditindaklanjuti oleh pihak penyelenggara melalui proses investigasi internal.

“Mereka (perusahaan p2p lending) wajib memberikan tanggapan resmi kepada konsumen setelah menerima pengaduan melalui OJK,” katanya menjelaskan.

Proses penanganan pengaduan OJK diawali dengan pelaporan melalui APPK. PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib menanggapi dalam waktu 10 hari kerja, dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Setelah menerima tanggapan tersebut, konsumen kemudian diberikan waktu 10 hari kerja untuk menyampaikan tanggapan dengan pilihan setuju, keberatan, atau menolak.

Jika konsumen menolak, mereka bisa melanjutkan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau melalui jalur pengadilan.

“Untuk kasus fraud atau penipuan eksternal, mekanismenya sama. Setelah pengaduan masuk, pelaku usaha wajib memberikan klarifikasi dan solusi. Jika tak memuaskan, konsumen bisa memilih penyelesaian melalui mediasi di LAPS SJK,” katanya.

Hingga saat ini, OJK Kepri mencatat 202 dari total 214 pengaduan telah ditutup, 9 masih menunggu tanggapan konsumen, satu dalam penanganan PUJK, dan dua kasus diteruskan ke LAPS.

Dengan itu, Sinar mengimbau masyarakat agar melapor ke OJK jika mengalami permasalahan dengan lembaga keuangan.

Baca juga: OJK Kepri terima 40 laporan soal entitas ilegal hingga 20 Maret 2025

Baca juga: OJK Kepri gandeng Pemkab Natuna untuk percepat akses keuangan daerah

Baca juga: OJK Kepri tangani 449 pengaduan terkait layanan konsumen selama 2024

Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |