Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto selama Mei 2025 mencapai Rp49,57 triliun atau meningkat dibandingkan posisi April 2025 yang Rp35,61 triliun.
Jumlah konsumen pedagang aset kripto juga berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 14,78 juta pada posisi Mei 2025.
Sebelumnya, pada April 2025, tercatat sebanyak 14,16 juta konsumen.
"Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025 di Jakarta, Selasa.
Terkait dengan ekosistem aset kripto, hingga Juni 2025, OJK mencatat terdapat 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan.
OJK juga telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri atas 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.
Di sektor ITSK, sampai dengan periode Juni 2025, terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 30 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10 pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 20 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).
Penetapan status terdaftar bagi 30 penyelenggara ITSK tersebut menandai selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis PKA dan PAJK yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dari proses sandbox OJK.
Selanjutnya, sejalan dengan implementasi POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif dan POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, calon penyelenggara PKA dan PAJK dapat langsung mengajukan permohonan perizinan kepada OJK.
Perubahan ini mencerminkan komitmen OJK dalam mendorong efisiensi proses perizinan serta mendukung akselerasi inovasi teknologi di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan laporan per Mei 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 987 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Selama Mei 2025, penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,14 triliun dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 928.396, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara, jumlah permintaan data skor kredit (total hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA mencapai 26,37 juta hit.
"Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan aksesibilitas dan inklusi pemanfaatan produk dan layanan pembiayaan jasa keuangan," kata Hasan.
Terkait dengan perkembangan regulatory sandbox, sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi.
Hingga Juni 2025, OJK telah menerima 205 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
Dari jumlah tersebut, terdapat 119 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi dan 113 di antaranya telah melakukan konsultasi.
OJK telah menerima 18 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 8 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox yang terdiri dari 7 penyelenggara ITSK dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dengan model bisnis pendukung pasar.
Saat ini, OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 3 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open finance.
Baca juga: OJK imbau investor muda tidak FOMO jika ingin investasi kripto
Baca juga: OJK susun RSEOJK cegah pencucian uang dan pendanaan terorisme di ITSK
Baca juga: OJK sebut tiga pedagang aset kripto domestik terafiliasi luar negeri
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.