Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pihaknya belum menerima paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga saat ini, dengan batas akhir pengajuan ditetapkan pada 4 Mei 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai tiga paket calon direksi BEI periode 2026-2030 yang dipimpin masing-masing oleh Jeffrey Hendrik (Pjs. Direktur Utama BEI), Iding Pardi (Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia), serta Laksono Widodo (mantan Direktur Utama PT BRI Danareksa Sekuritas).
“Belum, sama sekali belum ada yang masuk ke OJK (paket calon direksi BEI). Tapi silakan, artinya mungkin mereka sudah mulai. Karena sudah waktunya untuk membuat paket calon dan sebagainya, kami persilakan sesuai mekanisme pasar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi saat dijumpai di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu.
Hasan menjelaskan, ketentuan pencalonan nantinya akan dikaitkan dengan proporsi aktivitas para perusahaan efek per akhir Maret 2026.
Baca juga: Jelang RUPST, Hasan Fawzi ungkap kriteria calon direksi baru BEI
Dalam hal ini, angka statistik selama satu tahun ke belakang akan menjadi acuan dalam menentukan eligibilitas atau kelayakan perusahaan efek untuk mengajukan paket calon direksi BEI.
Ia menambahkan bahwa data yang digunakan mencakup periode April tahun sebelumnya hingga Maret tahun berjalan. Dari rentang waktu tersebut akan terlihat proporsi nilai transaksi dan frekuensi aktivitas masing-masing perusahaan efek, yang kemudian menjadi dasar dalam menentukan hak pencalonan.
Sejalan dengan itu, Hasan juga mengingatkan bahwa perusahaan efek sebagai pemegang saham bursa memiliki kewajiban untuk melakukan penelaahan, penelitian, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap kecakapan dan kelayakan masing-masing calon direksi yang akan diusulkan.
OJK berharap, paket calon yang diajukan nantinya telah melalui proses seleksi internal yang ketat dan memadai dari masing-masing perusahaan efek pengusung.
Baca juga: IHSG menguat dipicu kabar AS kirim proposal perdamaian ke Iran
“Jadi datang ke OJK itu kami berharap calon-calon yang sudah terseleksi dengan baik dari perusahaan efek. Batas waktunya nanti di tanggal 4 Mei,” kata Hasan.
Apabila paket calon telah resmi diajukan kepada OJK, maka otoritas akan membentuk panitia seleksi (pansel) yang dipimpin oleh deputi komisioner di bidang pasar modal bersama dengan anggota terkait untuk melakukan proses penilaian dan seleksi lanjutan terhadap para kandidat yang diusulkan.
Hasan juga memastikan bahwa proses pencalonan direksi BEI saat ini mengacu pada ketentuan yang masih berlaku, mengingat hingga kini skema demutualisasi BEI belum memiliki landasan regulasi yang dapat digunakan sebagai dasar.
“Tampaknya karena waktu, untuk sementara kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Nanti tentu pada saatnya demutualisasi ada, kami akan melakukan penyelarasan,” kata Hasan.
Baca juga: Analis ingatkan arus dana investor sensitif akan perkembangan AS-Iran
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































