Kathmandu (ANTARA) - Pemerintah Nepal menetapkan babi hutan, kecuali spesies yang lebih kecil, sebagai "satwa liar perusak tanaman pertanian" selama satu tahun sehingga petani diizinkan untuk mengusir, menangkap, bahkan membunuhnya tanpa harus memperoleh izin terlebih dahulu dari otoritas pemerintah.
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Nepal dalam pernyataannya pada Selasa (24/2) menyebutkan penetapan itu dilakukan mengingat kerusakan yang ditimbulkan satwa tersebut terhadap tanaman petani, dengan menggunakan kewenangan berdasarkan Pasal 36 Peraturan Taman Nasional dan Konservasi Satwa Liar 1973.
Sebelumnya, pada 12 Februari, kementerian itu juga mencantumkan monyet rhesus (Macaca mulatta) ke dalam daftar yang sama, seiring petani terus mengalami kerugian panen yang besar akibat satwa liar.
Menurut pernyataan tersebut, petani kini diperbolehkan, tanpa izin sebelumnya untuk mengusir, menghalau, menangkap atau bahkan membunuh babi hutan (kecuali spesies yang lebih kecil) yang memasuki dan merusak ladang atau kebun pribadi mereka. Keputusan itu berlaku selama satu tahun sejak tanggal publikasi di Nepal Gazette.
Keputusan Nepal tersebut diambil ketika satwa liar seperti babi hutan dan monyet semakin sering memasuki lahan pertanian, menyebabkan kerugian panen yang parah dan memaksa banyak petani menghentikan kegiatan bercocok tanam.
Di tengah meningkatnya migrasi dari pedesaan ke perkotaan serta semakin banyaknya lahan pertanian yang ditinggalkan, tutupan hutan meluas sehingga interaksi antara manusia dan satwa liar kian besar, dengan monyet dan babi hutan memasuki lahan pertanian dan merusak tanaman.
Dalam beberapa kasus, babi hutan juga menyerang manusia dan sesekali menyebabkan korban jiwa.
Para petani di wilayah perbukitan dan Tarai telah lama mengeluhkan bahwa babi hutan merusak tanaman mereka selama bertahun-tahun. Keputusan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan bagi petani yang terdampak.
Pewarta: Xinhua
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































