MRT: Hak penamaan beri kontribusi 40 persen pada pendapatan non tiket

3 weeks ago 14
kontribusi hak penamaan stasiun terbilang cukup signifikan bagi sektor iklan bisnis (business advertisement)

Jakarta (ANTARA) - PT MRT Jakarta (Perseroda) menyebut hak penamaan (naming rights) stasiun telah memberikan kontribusi hingga 40 persen terhadap pendapatan perusahaan dari non tiket sehingga bisnis ini akan terus digencarkan untuk ke depannya.

"Kontribusinya signifikan mencapai 30-40 persen," kata Direktur Pengembangan Bisnis MRT Jakarta Farchad Mahfud dalam Forum Jurnalis MRT di Jakarta, Kamis.

Farchad mengatakan kontribusi hak penamaan stasiun terbilang cukup signifikan bagi sektor iklan bisnis (business advertisement).

Baca juga: Pengguna MRT Jakarta kini bisa pakai pembayaran GoPay kembali

Lebih lanjut, dia menilai hak penamaan stasiun menjadi kunci bagi para pelaku usaha industri agar produknya menjadi unggul dan terkenal.

Maka itu, dia optimis sejumlah stasiun MRT yang tersedia seperti Lebak Bulus, Blok A, Haji Nawi, ASEAN, dan Bendungan Hilir memiliki daya tarik tersendiri bagi sejumlah perusahaan.

Selain itu, dia juga telah menargetkan Stasiun Monas maupun Thamrin yang tengah dibangun untuk juga dipasang hak penamaan stasiun.

Baca juga: MRT gandeng UMKM untuk kantongi hak penamaan stasiun

"Ada Monas, Thamrin yang ini kami tawarkan sejak sekarang, biasanya perusahaan sekitar itu ingin punya," ucapnya.

Dengan demikian, MRT Jakarta meyakini bahwa hak penamaan stasiun mampu memberikan kontribusi eksis maupun nilai besar bagi mitra yang bekerja sama.

Terbarunya, PT MRT Jakarta (Perseroda) menggandeng salah satu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengantongi hak penamaan (naming rights) stasiun, yakni Cipete Raya.

Kerja sama dalam hak penamaan stasiun tersebut, sebagai tahap awal akan berlangsung selama dua tahun.

Dengan begitu, nantinya terdapat sembilan stasiun MRT yang sudah mengantongi hak penamaan, yakni Lebak Bulus Grab, Fatmawati Indomaret, Blok M BCA, Senayan Mastercard, Istora Mandiri, Setiabudi Astra, Dukuh Atas BNI, dan Bundaran HI Bank DKI.

Baca juga: Pemprov DKI harus optimalkan layanan transportasi publik

Hak penamaan stasiun di MRT Jakarta merupakan kesempatan bagi perusahaan atau entitas lain untuk memberikan nama kepada stasiun atau jalur MRT, mengiklankan merek mereka secara eksklusif di dalam stasiun dan mendapatkan perhatian (visibilitas) dari penumpang yang menggunakan MRT setiap hari.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |