Jakarta (ANTARA) - Penyanyi dan penulis lagu Monita Tahalea mengharapkan ada aturan tentang daftar lagu yang dikirimkan oleh promotor ketika menyelenggarakan sebuah acara.
Saat ditemui di Jakarta, Kamis, Monita menilai keberadaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya kreatif di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra secara cukup baik.
Namun, dia juga berharap ada aturan tentang submit song list atau daftar lagu yang dikirimkan oleh penyelenggara acara, seperti yang berjalan di luar negeri.
"Sebenarnya yang ada di (dunia musik) internasional seperti itu. Mungkin disini belum semuanya (menjalankan), jadi, memang harus disosialisasikan," ucap Monita.
Baca juga: Kemenkum: Royalti tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi
Praktik tersebut akan mempermudah kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pihak terkait untuk dengan mudah melacak kapan dan di mana lagu tersebut dibawakan baik oleh musisi yang memiliki hak atas lagu tersebut maupun oleh orang lain.
Dia juga menyerukan soal transparansi distribusi royalti yang didapat dari bermusik, menyusul polemik tentang hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan musik.
Royalti musik dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Monita mendorong lembaga tersebut untuk bisa bekerja lebih baik lagi.
"Mungkin yang didorong lebih ke LMKN, ya, untuk punya sistem yang lebih baik. Cara kerja yang lebih baik karena sudah ada (lembaga yang mengatur di sini) sebenarnya. Kecuali enggak ada sama sekali," kata Monita.
Monita menilai pendistribusian royalti harus dijelaskan setransparan mungkin sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman atau bentrok antara musisi, penyanyi maupun pencipta lagu. Musisi dan karya-karyanya sudah terdaftar pada LMKN sehingga dia berharap penyanyi tidak perlu mendata sendiri siapa yang memutar lagu-lagu mereka.
Transparansi juga mencakup bentuk pengawasan yang diberikan pada tiap lagu yang diputar baik di kafe ataupun tempat-tempat lainnya.
Mengenai perbedaan pendapat diantara para musisi tentang pemungutan royalti musik, dia berharap agar semua pihak berfokus untuk membenahi sistem dibandingkan saling berargumentasi tanpa henti.
Kerja sama semua pihak, menurut Monita akan membuat ekosistem musik Indonesia lebih hidup dan mendorong semua pihak untuk terus berkembang tanpa ada yang ditinggalkan.
Baca juga: Soroti kasus Agnez-Vidi, Hakim MK pertanyakan tata kelola royalti
Baca juga: Ikke Nurjanah: LMKN pintu pembayaran royalti hak cipta lagu dan musik
Baca juga: Kemendagri: HAKI instrumen strategis dalam pelaporan inovasi daerah
Baca juga: Visi ajukan uji materiil ingin lindungi ekosistem musik Indonesia
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.