Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima gelar kehormatan Tun Perak dari Yang di-Pertua Negeri Melaka Mohd Ali Bin Mohd Rustam, yang juga Presiden Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI), Malaysia.
Gelar tersebut diberikan sebagai pengakuan atas jasa dan kontribusi Mukhtarudin dalam memperkuat peran masyarakat Melayu dan Islam di tingkat nasional dan internasional, menurut pernyataan dari Kementerian P2MI (KP2MI) pada Sabtu (25/10).
"Dengan gelar ini, saya semakin termotivasi untuk berkhidmat kepada bangsa dan agama. Tun Perak adalah simbol kepemimpinan bijaksana, dan saya akan jadikan itu sebagai panduan," kata Mukhtarudin.
Gelar Tun Perak merujuk pada tokoh sejarah legendaris Kesultanan Melayu Melaka, Bendahara Paduka Raja, yang menjabat sebagai bendahara kelima pada 1456-1498.
Sebagai pejabat setara perdana menteri pada masanya, Tun Perak berhasil mempertahankan dan memperluas kekuasaan Melaka pada abad ke-15, menurut catatan sejarah.
Dalam konteks modern, DMDI — organisasi yang menghimpun komunitas Melayu dan Islam sedunia — memberikan gelar tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh-tokoh berjasa.
Penerima sebelumnya adalah politikus, pemimpin, dan tokoh masyarakat yang dianggap berperan sentral dalam bidang politik, sosial, dan budaya.
Menurut pernyataan KP2MI, DMDI menilai Mukhtarudin layak menerima gelar itu berkat dedikasinya dalam program pemberdayaan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan dan komunitas Melayu di Indonesia.
Pemberian penghargaan Tun Perak tersebut kepada seorang menteri RI diharapkan dapat mempererat hubungan Indonesia dengan dunia Melayu, khususnya dalam menciptakan ekosistem migran yang aman dan bermartabat.
Baca juga: RI menyiapkan 500 ribu tenaga kerja terampil dikirim ke luar negeri
Baca juga: Pemerintah RI bahas penempatan pekerja migran terampil ke Yunani
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































