Menteri Maman berkomitmen mengakselerasi perlindungan UMKM

3 hours ago 3

Banjarbaru, Kalimantan Selatan (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan komitmennya untuk mengakselerasi perlindungan dan pembinaan kepada pengusaha UMKM.

"Kondisi Mama Khas Banjar ini akan kami jadikan sebagai sebuah momentum untuk pembenahan dan akselerasi penataan secara menyeluruh terkait perlindungan dan pembinaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah," ucap Maman ketika ditemui setelah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.

Maman menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha mikro jauh dari pembekalan terkait ilmu hukum, ilmu keuangan, bahkan jauh dari pendekatan akademik.

Kesalahan-kesalahan administratif yang terjadi dalam berjalannya usaha tersebut, kata Maman, seharusnya ditangani dengan pendekatan pembinaan, alih-alih pidana.

Baca juga: Antisipasi tarif Trump, pemerintah godok aturan perkuat pasar domestik

Penataan UMKM meliputi perlunya pembekalan dan pendampingan terkait ilmu hukum.

"Itulah peran dan tugas kami sebagai pemerintah," ucapnya.

Oleh karena itu, dalam pengadilan, Maman menyampaikan bahwa dirinya sebagai Menteri UMKM lah yang bertanggung jawab.

"Kalau misalnya mau ditanya siapa yang bertanggung jawab, saya ingin sampaikan kepada semuanya, saya yang bertanggung jawab," kata Maman.

Pertanggungjawaban tersebut adalah bentuk komitmen politik Maman selaku Menteri UMKM terkait kondisi pengusaha-pengusaha mikro di Indonesia.

Ia menyampaikan keterangannya itu sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.

Dalam kesempatan tersebut, Maman memberikan pandangan ataupun perspektif sebagai Kementerian UMKM.

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Nurachim yang menjadi terdakwa soal perlindungan konsumen dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Firly, selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, namun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Menteri Maman minta pemda terus memperkuat ekosistem UMKM

Baca juga: Sertifikasi dan standar mutu kunci UMKM kuliner bersaing global

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |