Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengawasi langsung pembongkaran salah satu bangunan di Puncak yang dikenai sanksi administratif setelah terjadi banjir di lokasi tersebut beberapa waktu lalu.
Di lokasi pembongkaran di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif melakukan peninjauan bersama jajaran dari CV Sakawayana dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.
"Jadi hari ini sesuai dengan waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup maka direktur utamanya telah memulai pembongkaran. Diproyeksikan dalam beberapa minggu ke depan secara bertahap bangunan-bangunan ini akan dirobohkan sesuai mandat dari sanksi administrasi pemerintah," jelas Hanif.
Baca juga: KLH menang gugatan, PT BKI bayar ganti rugi lingkungan Rp282,8 miliar
Dia menyampaikan apresiasi atas respons dari salah satu dari 13 kerja sama operasi (KSO) di area PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 yang dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah karena tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Selain bangunan milik Sakawayana, KLH/BPLH juga sudah memberikan batas waktu untuk KSO yang lain melakukan pembongkaran mandiri bangunan yang mereka miliki.
Jika tidak melakukan pembongkaran sesuai batas waktu tersebut dan tidak memberikan penjelasan kepada KLH/BPLH, Hanif menyampaikan terdapat potensi pemberatan sanksi dan kemungkinan pengenaan pasal pidana.
Baca juga: Menteri LH ajak perusahaan dukung pengelolaan sampah lewat dana CSR
"Jadi kami akan naik ke pidana terkait dengan penaatan untuk 13 KSO yang telah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup kehidupan bila mana tidak memenuhi asas yang diberikan di dalam sanksi administrasi," jelasnya.
Dia juga memastikan akan mengawasi pemulihan lingkungan di kawasan tersebut bersama pemerintah daerah dan PTPN I Regional 2.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah menerbitkan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan terhadap 13 perusahaan.
Baca juga: KLH sanksi 30 pasar di Jakut untuk perbaiki pengelolaan sampah
Dalam waktu dekat, selain CV Sakawayana Sakti akan dilakukan pembongkaran terhadap tiga tenant lain yang beroperasi di kawasan Agrowisata Gunung Mas, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi, yang seluruhnya bekerja sama dengan PTPN I Regional 2.
Langkah itu merespons banjir yang terjadi di wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir. Total 13 KSO dari 33 KSO sudah dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah, dengan KLH juga sudah meminta kepada pemerintah daerah untuk pencabutan dokumen perizinan untuk 9 KSO.
Baca juga: Menteri LH ingatkan lingkungan yang sehat dukung era bonus demografi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.