Kabupaten Bogor (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan akan menindak tegas pelanggaran lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyusul terjadinya longsor di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, yang menyebabkan korban jiwa.
"Laporan yang kami terima dari kepolisian dan camat setempat, korban jiwa berasal dari kawasan vila yang didirikan di lokasi yang sebenarnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan," kata Menteri LH Hanif Faisol saat meninjau lokasi bencana di Bogor, Senin.
Ia menjelaskan Kementerian LH (KLH) akan segera menerapkan penegakan hukum lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hingga menimbulkan korban jiwa.
"Ancaman hukumannya penjara 3 hingga 10 tahun dan denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Kami akan memproses ini secara serius dan terukur," ujarnya.
Baca juga: Satu tewas dan dua masih hilang akibat banjir di Puncak, Bogor
Selain penegakan hukum, KLH juga mendorong percepatan rehabilitasi kawasan Puncak dengan menanam pohon keras di wilayah-wilayah yang rawan longsor.
"Kawasan ini sejak awal sudah kami identifikasi sebagai kawasan rawan longsor. Tidak seharusnya ada pembangunan vila atau bangunan lain di area seperti ini," ucapnya.
Pihaknya telah kembali menyurati Gubernur Jawa Barat untuk segera melakukan peninjauan ulang tata ruang wilayah, mengingat adanya perubahan fungsi kawasan lindung yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
"Berdasarkan data yang kami miliki, sejak tata ruang Jawa Barat direvisi tahun 2022, ada sekitar 1,2 juta hektare kawasan lindung yang berubah fungsi. Hal ini sangat berdampak pada meningkatnya risiko bencana," kata Menteri LH.
Menurut dia, perubahan tata ruang tersebut tidak sejalan dengan arahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang sebelumnya diterbitkan KLH. Oleh sebab itu pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait proses perubahan tata ruang tersebut.
Baca juga: Tiga korban bencana di Puncak berhasil dievakuasi, satu masih dicari
"Kami akan selidiki apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Jika ditemukan pelanggaran, semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Pihaknya juga telah memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mencabut izin lingkungan terhadap bangunan yang melanggar di kawasan Puncak. Dari 33 lokasi yang telah disegel, baru tiga izin yang resmi dicabut.
"Kami mendorong percepatan evaluasi dan pencabutan izin. Bangunan yang tidak sesuai aturan dan membahayakan keselamatan warga harus dibongkar," ujarnya.
Dari hasil kajian KLH, sekitar 7.500 hektare lahan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung memerlukan rehabilitasi untuk memulihkan fungsi kawasan lindung.
Baca juga: Pemkab Bogor komitmen penuhi kebutuhan dasar korban bencana Puncak
"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran lingkungan. Semua pihak, baik pemerintah daerah, aparat desa, maupun pemilik bangunan, harus menjalankan tugas sesuai ketentuan perlindungan lingkungan hidup," katanya.
Menteri LH menegaskan penindakan hukum juga berlaku jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum pejabat atau pihak lain yang memanfaatkan perubahan tata ruang untuk kepentingan pribadi.
"Kami akan bertindak tegas dan transparan. Perlindungan lingkungan adalah kepentingan bersama yang harus dijaga," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Sebelumnya, peristiwa longsor terjadi di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, pada Sabtu (5/7) malam. Longsor tersebut menimbun sebuah vila dan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Baca juga: Kemendagri beri dukungan untuk pegawai hilang akibat longsor di Puncak
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.