Menteri Imipas: Kalapas Enemawira tak diberi jabatan lagi

3 days ago 3

Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira berinisial CS yang diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing tidak akan diberi jabatan lagi.

"Sudah kita copot. Sudah kita catatkan supaya tidak dikasih jabatan lagi ke depan," kata Agus saat diwawancarai di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Jumat.

Agus sebelumnya mengatakan bahwa CS telah dicopot dari jabatannya begitu informasi terkait dugaan pemaksaan narapidana tersebut diterima lembaganya. Pemeriksaan lebih lanjut juga dilakukan terhadap yang bersangkutan.

"Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan," ucap Menteri Agus di Jakarta, Rabu (3/12).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemaksaan tersebut terjadi pada sebuah pesta. "Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu," ujarnya.

Baca juga: Menteri Imipas: Kalapas diduga paksa napi makan daging anjing dicopot

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjelaskan CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2025.

"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Rika, Selasa (2/12).

Sehari setelahnya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Adapun sidang dilaksanakan Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa (2/12).

"Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," ucap Rika.

Ihwal dugaan Kalapas Enemawira, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini dikemukakan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.

Mafirion, dalam keterangannya, Kamis (27/11), mengecam tindakan tersebut.

Menurut dia, hal itu pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama. Ia pun meminta Menteri Imipas mencopot CS dan memprosesnya secara hukum.

Baca juga: Ditjenpas sidang etik kalapas diduga paksa narapidana makan nonhalal

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |