Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menargetkan regulasi ihwal kenaikan batas maksimum pinjaman atau plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani tebu sebesar Rp500 juta, terbit bulan Juli 2025.
“Pemerintah targetkan regulasi terkait KUR untuk petani tebu segera terbit pada bulan Juli 2025,” ucap Andi Amran dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin.
Andi Amran menyampaikan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk mempercepat tercapainya swasembada gula dan memberikan akses pendanaan bagi petani tebu, mempertimbangkan kondisi Indonesia yang masih bergantung dengan impor gula.
Ia menjelaskan bahwa saat ini, luas areal panen tebu sebesar 520 ribu hektare, dengan produktivitas tebu sekitar 63,78 ton per hektare dan rendemen 7,42 persen, maka produksi gula kristal putih (GKP) diperkirakan mencapai 2,46 juta ton.
Sementara itu, kebutuhan gula, baik untuk konsumsi dan industri mencapai 8,1 juta ton, dengan rincian 4,7 juta ton untuk industri dan 3,4 juta ton untuk konsumsi.
Dengan demikian, masih kekurangan 5,6 juta ton yang dipenuhi dari impor.
Oleh karena itu, dengan skema baru plafon KUR untuk petani tebu, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan produksi gula di dalam negeri.
Skema tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Bidang Perekonomian Jakarta pada 3 Juli 2025.
“Melalui skema KUR tebu ini diharapkan produksi tebu meningkat secara signifikan, sehingga upaya untuk mewujudkan swasembada gula bisa terwujud,” kata dia.
Sebelumnya, Amran menjelaskan kebijakan skema KUR terbaru memberikan kemudahan yang signifikan bagi petani.
Jika sebelumnya plafon kredit KUR bersifat akumulatif hingga Rp500 juta, kini petani dapat mengakses pembiayaan hingga batas tersebut secara berulang, tanpa harus langsung beralih ke kredit komersial setelah mencapai batas awal.
”Jadi kreditnya itu plafonnya Rp500 juta dan ini bunganya 6 persen. Dulu kan akumulasi Rp500 juta. Kalau dia sudah dapat Rp500 juta, berikutnya komersial. Sekarang kita buka,” katanya.
Ke depan, pabrik gula akan dilibatkan sebagai avalis, yakni penjamin kredit, tanpa perlu agunan dari petani. Dalam skema ini, pabrik bertanggung jawab atas kredit, sehingga semakin mempermudah akses pembiayaan bagi petani.
Baca juga: Mentan apresiasi dukungan KUR untuk petani tebu dari Menko dan Menkeu
Baca juga: RI siapkan 20 ribu ha lahan untuk produksi padi dikirim ke Palestina
Baca juga: Mentan: 10 produsen beras nakal sudah diperiksa Satgas Pangan
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.