Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberi peringatan untuk tidak korupsi kepada 39.634 pegawai Kementerian Sosial yang baru dilantik, pada Jumat.
Dalam pelantikan tersebut sebanyak 65 orang merupakan guru Sekolah Rakyat, 22 orang pejabat pembuat komitmen (PPK) tenaga kesehatan, 39.534 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) pelaksana teknis, dan 11 orang menduduki jabatan fungsional di Kementerian Sosial.
“Pelantikan ini bukan hanya seremonial, tetapi peneguhan ikrar. Saya minta semua ASN Kemensos menjadikan jabatan ini sebagai ladang pengabdian, bukan untuk penyimpangan apalagi korupsi,” kata Saifullah Yusuf saat ditemui selepas pelantikan di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta itu.
Mensos menekankan seluruh ASN yang sudah PNS maupun P3K, memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama sehingga tidak ada alasan untuk membeda-bedakan keduanya dalam melaksanakan tugas.
Hal yang paling diprioritaskan adalah bekerja dengan semangat, disiplin, terukur, dan mematuhi aturan yang berlaku dan jika tidak, maka Saifullah memastikan setiap pelanggaran akan disertai sanksi hingga pemberhentian sementara kinerja baik akan mendapatkan penghargaan sesuai ketentuan.
Baca juga: Teken bebas tugas staf ahli tersangka KPK, Mensos: Tak perlu ke kantor
“Kita semua sudah menyaksikan ikrar pakta integritas yang ditandatangani. Ini janji suci di hadapan Tuhan, negara, dan nurani kita. Jangan sekali-kali mencederainya,” ujarnya.
Keseriusan Kementerian Sosial dalam mencegah dan memberantas praktik tindak pidana korupsi ini agaknya dibuktikan setelah, Syaifullah pada kesempatan itu mengumumkan pemberhentian terhadap ES, staf ahlinya sendiri untuk Bidang Perubahan Sosial dan Dinamika Sosial yang tersandung kasus dugaan korupsi.
ES ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kemensos tahun 2020.
Kasus tersebut disangkakan terhadap ES saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Kemensos pada 2020 dan mendapat tugas menjalankan Program Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk penanganan COVID-19 dari Menteri Sosial saat itu.
Baca juga: Mensos sebut DTSEN jadi acuan seluruh program pusat hingga daerah
Baca juga: Kemensos: 70 persen peserta digitalisasi bansos dalam pendampingan
"Hari ini juga saya tanda tangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan," kata Menteri Sosial Saifullah.
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.