Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menginisiasi pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Pelaksanaan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Sumut.
"Kami minta ke satgas, tolong keluhan seperti ini diterbitkan rekomendasi ke pemprov (pemerintah provinsi," ucap Bobby usai menerima Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS) bersama Aliansi Solidaritas Driver Medan (SDM) di Kantor Gubernur Sumut, Jumat.
Gubernur meminta satgas membuat kajian atas keluhan pengemudi ojol menuntut keadilan sistem tarif dan perlindungan keselamatan kerja.
Ia berjanji paling lambat sepekan usai satgas mengeluarkan rekomendasi untuk Gubernur, Pemprov Sumut akan menerbitkan regulasi.
"Dalam waktu seminggu kami terima, kami akan keluarkan kebijakan untuk hasil dari rekomendasi tersebut," kata Bobby.
Menurutnya, hasil rekomendasi dari satgas ini bisa berupa peraturan gubernur atau kebijakan yang meringankan keluhan dari para pengemudi ojol.
Pengemudi ojol berbagai platform, seperti Maxim, Shopee, Grab, Indrive, dan Gojek mengeluhkan praktik aplikator yang dianggap merugikan mereka.
Mulai dari penerapan argo murah yang memicu perang tarif hingga belum ada kepastian hukum atas jaminan keselamatan dan perlindungan kerja.
"Satgas itu nantinya diketuai oleh kepala Dinas Perhubungan bersama kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut," tegas Bobby.
Ketua Umum GODAMS Agam Zubir menegaskan pertemuan ini bertujuan mencari solusi konkret atas persoalan yang dihadapi oleh para pengemudi ojol di wilayah Sumut.
"Harapannya setelah pertemuan ini bisa mencari satu formula atau solusi atas praktik kecurangan yang banyak merugikan ojol," kata Agam.
Pihaknya juga meminta segera pemberlakuan batas ambang atas dan bawah nilainya Rp2.000 sampai Rp 2.500 per kilometer sesuai aturan yang berlaku.
Ia melanjutkan, pengemudi ojol berharap Pemprov Sumut bisa menjadi pelopor menyelamatkan nasib pekerja ojol yang kerap dieksploitasi oleh para aplikator.
"Dipraktekkan sesuai aturan, sehingga tidak adalagi embel-embel mesti harus mengikuti berbagai macam program aplikator," tegas Agam.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.