Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan meminta publik tidak terkecoh mengenai seorang warga negara Indonesia berinisial AP yang ditangkap dan dipenjara oleh otoritas di Myanmar.
Budi menduga WNI yang ditahan itu terkait dengan kejahatan scamming secara daring sehingga pemerintah akan mendalami terlebih dahulu duduk persoalan penahanan WNI tersebut.
"Banyak orang-orang kita yang direkrut di sana itu pelakunya. Memang jangan terkecoh," kata Budi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengatakan bahwa dari sekian banyak WNI yang dipulangkan Pemerintah Indonesia dari Myanmar merupakan pelaku dugaan kejahatan scamming.
"Kemarin yang kita pulangkan itu banyak pelaku juga. Jangan tertipu, kita dalami dulu," katanya.
Baca juga: Kemlu: WNI selebgram di penjara Myanmar sudah divonis tujuh tahun
Sebelumnya, seorang warga negara Indonesia (WNI), yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara, telah divonis tujuh tahun penjara, menurut Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa (1/7).
Baca juga: Dasco dorong pemerintah terus berdiplomasi selamatkan WNI di Myanmar
Baca juga: Kemlu RI masih terima 30 pengaduan WNI korban online scam di Myanmar
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.