Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan pentingnya kehadiran Undang-Undang (UU) Sistem Perkoperasian Nasional sebagai landasan hukum baru bagi penguatan ekonomi berbasis gotong royong.
Menurut Ferry, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang selama ini diposisikan sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sebaiknya tidak lagi berbentuk revisi, melainkan hadir sebagai undang-undang baru yang lebih komprehensif.
“RUU Perkoperasian akan kami ajukan sebagai Undang-Undang baru terkait Sistem Perkoperasian Nasional,” kata Ferry dalam Symposium II Koperasi Indonesia di Jakarta, Rabu.
Ferry mengatakan regulasi baru tersebut akan memayungi seluruh kluster koperasi lintas kementerian, daerah, dan gerakan koperasi.
Penambahan bab khusus tentang Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih juga dinilai krusial, sejalan dengan target Presiden membentuk 80.000 koperasi desa/kelurahan.
“Kemenkop akan melakukan percepatan inventarisasi masalah dengan menggandeng gerakan koperasi dan akademisi. Di awal Januari 2026 prosesnya akan kita sempurnakan,” ujar dia dalam siaran pers Kemenkop.
Ia mengatakan payung hukum yang kuat diperlukan agar koperasi mampu bersaing dengan swasta maupun BUMN.
Dengan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, Ferry mengatakan optimistis koperasi kembali menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional.
Menurut Ferry, Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan keberpihakan terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan.
“Presiden ingin koperasi kembali pada jalur yang benar, memainkan peran di sektor produksi, distribusi, hingga industri agar kesejahteraan tumbuh bersama, bukan kaya sendiri,” katanya.
Kemajuan koperasi tidak hanya ditopang regulasi, tetapi juga berbasis data. Kemenkop kini tengah merampungkan data desa presisi bersama akademisi dan DPR untuk menyiapkan peta pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih, katannya, menambahkan.
Dengan dukungan infrastruktur digital, ia optimistis koperasi memasuki babak baru dan berpeluang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan saat ini merupakan kesempatan paling strategis untuk mengesahkan RUU Sistem Perkoperasian Nasional.
Ia menekankan pembahasan harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif karena perangkat hukum tersebut menyangkut arah ekonomi bangsa.
“Yang terpenting jangan terlalu lama. Undang-undang ini sudah terlalu lama, saya mendorong persidangan terbuka bagi publik,” ujar Rieke.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































