Badung (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan tenggat waktu satu bulan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan Kabupaten Badung di Bali menyelesaikan proses pemilahan sampah organik dari hulu.
“Kami telah meminta Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung untuk menyelesaikan pemilahan sampah organik di sumber dalam waktu paling lambat sebulan dari sekarang. Kami minta semua kita bergegas, tidak ada yang berleha-leha,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di sela Korve Bersih Sampah di Pantai Jimbaran, Badung, Kamis.
Menteri LH menyampaikan jika kebiasaan pemilahan sampah organik tidak dilakukan oleh masyarakat Denpasar dan Badung dalam waktu sebulan, maka taruhannya adalah sanksi bagi kepala daerah mereka.
Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah memasuki masa penyidikan terhadap TPA Suwung, sehingga jika sampah-sampah organik masih terus masuk maka sanksi pidana menanti di depan mata.
Baca juga: KLH izinkan kembali penggunaan insinerator khusus tangani kayu di Bali
“Untuk itu mari kita bantu Pak Bupati dan Wali Kota untuk bersama menggedor pintu masyarakat, mengingatkan kita semua untuk melakukan pemilahan sampah mulai dari sekarang,” ujar Menteri Hanif Faisol Nurofiq.
Menteri LH menyadari betul pemerintah daerah di Bali, khususnya Denpasar dan Badung, sudah menyiapkan segala sarana prasarana untuk menyelesaikan sampah organik di sumbernya seperti teba moderen dan komposter.
Yang perlu dilakukan masyarakat, lanjut dia, adalah membangun budaya pemilahan sampah mulai dari rumah tangga dan sekolah dasar hingga lembaga masyarakat.
Menteri LH juga mendorong pengusaha swakelola ikut dalam menggencarkan pemilahan sampah, sehingga kebiasaan yang sebelumnya hanya mengangkut dan membuang ke TPA Suwung berubah dan menekan sampah yang masuk.
Baca juga: Menteri LH: 35 kabupaten/kota sudah tak berstatus darurat sampah
Menteri LH mendata saat ini sebanyak 60 persen sampah di Bali merupakan sampah organik.
Pemerintah pusat sendiri sedang menyiapkan teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan menyelesaikan semua masalah sampah di Pulau Dewata.
Namun karena proyek tersebut diproyeksikan rampung 2,5-3 tahun lagi, maka tumpukan sampah di Bali tidak akan selesai dalam tiga tahun, kecuali mulai mengurangi sampah organik.
Baca juga: Bali nyatakan siap kolaborasi dengan pusat dalam pengembangan PSEL
Baca juga: Bali siapkan 1000 ton sampah harian setelah teknologi PSEL jalan
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































