RI kenalkan konsep Multi Usaha Kehutanan di Global Summit Vienna

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Indonesia menegaskan komitmennya dalam mentransformasi sektor kehutanan melalui strategi Multi Usaha Kehutanan (MUK) pada ajang Global Summit: Advancing Sustainable Forest-Based Bioeconomy Approaches yang berlangsung di Vienna, Austria.

Strategi ini dipresentasikan sebagai aksi nyata Indonesia dalam mengimplementasikan pengelolaan hutan lestari (Sustainable Forest Management) untuk memacu produktivitas hutan dunia.

Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Krisdianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa penguatan bioekonomi berbasis hutan di Indonesia kini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

“Manfaat hutan yang dapat memberikan keuntungan secara ekonomi tidak lagi hanya bertumpu pada hasil kayu, namun juga mencakup hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, hingga wisata alam,” ujar Krisdianto.

Baca juga: Kementerian Kehutanan berdayakan warga lewat Program Perhutanan Sosial

“Melalui kerangka Multi Usaha Kehutanan (MUK), perizinan pemanfaatan ini telah terintegrasi dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH),” imbuhnya.

Lebih lanjut, Krisdianto menambahkan bahwa transformasi ini telah diikuti dengan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) oleh para pemegang izin guna memaksimalkan potensi ekonomi hutan secara inklusif.

“Pengelolaan hutan lestari bukan hanya tugas Pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh pihak, terutama mereka yang mengambil manfaat dari hutan. Indonesia mendukung penuh Vienna Call for Actions sebagai panduan global masa depan,” ujarnya.

Adapun pertemuan tingkat tinggi ini dibuka oleh Menteri Federasi Pertanian dan Kehutanan Republik Austria, Norbert Totschnig.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |