Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengidentifikasi ulang aksi-aksi yang berkontribusi besar pada pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota dan memasukkannya ke dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
"Benar-tidak, misalnya, uji emisi berapa persen bisa menurunkan PM10, PM2,5 dan seterusnya. Mudah-mudahan ini bisa selesai," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (
DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa.
Targetnya, kata dia di Jakarta, Kamis, draf ranpergub sudah keluar pada Agustus 2026.
Dia mengatakan bahwa SPPU merupakan komitmen pengendalian udara yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta untuk periode 2023-2030.
Strategi ini mencakup tiga pilar, yakni penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dan sumber bergerak seperti transportasi serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya.
Baca juga: DKI siapkan respon cepat tanggulangi pencemaran udara saat kemarau
Ketiga pilar tersebut diterjemahkan ke dalam 16 program dan 68 rencana aksi yang dilaksanakan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
SPPU selama ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023. Namun, implementasinya baru mencapai 50 persen atau tidak terimplementasi optimal.
Hal ini lantaran kepgub belum mengatur tentang sanksi. Akibatnya, masyarakat yang melakukan uji emisi kendaraan bermotor mereka cenderung fluktuatif.
Padahal, merujuk studi, uji emisi kendaraan berkontribusi paling besar terhadap pengendalian pencemaran udara.
"Uji emisi akan melonjak naik pada saat ada isu akan diterapkan sanksi tilang. Langsung, animo masyarakat tinggi," katanya.
Baca juga: Hampir 2000 kendaraan ikuti uji emisi di Jaksel pada 2025
Namun karena menimbulkan kemacetan dari PGC sampai Mandala, kebijakan (sanksi tilang) ditunda dulu. "Turun lagi animo, dari tinggi, mungkin hanya 5 persen," katanya.
Merujuk data tahun 2025, hampir 50 kendaraan yang sudah ditilang karena tak lulus uji emisi, dengan denda bervariasi mulai dari Rp700 ribu sampai Rp16 jutaan.
Ranpergub tersebut juga akan mengatur peran serta masyarakat. Menurut Erni, selama ini bentuk peran serta masyarakat belum dijelaskan rinci.
"Seperti apa bentuk peran serta masyarakat, siapa yang akan kita libatkan. Ini yang kita belum masukkan (ke dalam payung hukum)," ujar Erni.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































