Badung (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid kembali mendesak platform media sosial X atau dahulu Twitter agar segera membuka kantor di Indonesia.
Hal itu disampaikan Meutya di Kabupaten Badung, Bali, Kamis, merespons pertanyaan tentang kewajiban bagi semua platform menghormati hukum di Indonesia.
“Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mereka harus juga memiliki representatif dan kantor di Indonesia, kami sudah berulang kali menyampaikan ke semua yang masih tidak punya kantor,” kata dia.
Diketahui sejak 2024 lalu pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah meminta perusahaan milik Elon Musk itu berkantor di Indonesia, namun tak kunjung dibentuk hingga hari ini.
Menkomdigi menilai platform X atau media sosial lain yang belum memiliki representatif di tanah air menyulitkan pemerintah dalam berkoordinasi.
Tak ingin tinggal diam, Meutya mengaku akan mengevaluasi platform tersebut, namun ia enggan menanggapi potensi X diblokir penggunaannya di Indonesia jika tetap melanggar hukum.
“Saya yakin platform besar ini yang memang skalanya sudah global, nama-nama besar ini akan patuh kepada hukum di Indonesia, dan kita akan terus berkomunikasi,” ujarnya.
Menkomdigi menjelaskan bahwa pemerintah menghargai betul kebebasan berekspresi di media sosial, namun semestinya platform juga memiliki batasan dalam memunculkan konten-konten yang baik bagi masyarakat.
Dengan terbatasnya komunikasi pemerintah dengan platform media sosial maka pemerintah akan kesulitan menangani masalah-masalah di dunia maya seperti disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian.
“Tidak hanya DFK, tapi juga pornografi, kami setiap hari menerima laporan mengenai pornografi yang juga melibatkan anak, juga terkait perdagangan orang, terkait bullying, perundungan terhadap anak-anak yang juga marak, ini lah yang kami minta platform untuk patuhi,” kata Meutya Hafid.
Komunikasi Kemenkomdigi dengan platform media sosial juga dibutuhkan untuk menjalankan program-program penting pemerintah seperti pemberantasan judi online (judol) yang kerap memanfaatkan media sosial sebagai wadah promosi.
“Karena ada dalam pelaksanaan misalnya pemberantasan terhadap judi online ini akan sangat tergantung kepada pemilik platform sebagai rumah dari penipuan maupun kejahatan-kejahatan tersebut,” ucapnya.
Baca juga: X perlu miliki perwakilan di Indonesia tegaskan keadilan berusaha
Baca juga: Menkominfo tegaskan X wajib ikuti aturan terkait konten asusila
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.