Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya prosedur formal sebagai dasar hukum penanganan kasus lintas negara sebelum memulangkan narapidana (napi) warga negara Inggris.
Saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey (17/4), ia menyebutkan setiap kebijakan pemindahan atau pemulangan narapidana harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan kerangka hukum nasional serta perjanjian internasional yang berlaku.
“Dalam hal ini, kami tidak hanya bicara tentang hubungan antarnegara, tapi juga bagaimana menjaga prinsip keadilan dan kemanusiaan," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, dirinya mengaku harus memastikan bahwa hak-hak para narapidana tetap terlindungi tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Indonesia buka peluang kerja sama pemindahan napi dengan Swiss
Yusril menuturkan bahwa pemerintah Indonesia menghargai dan terbuka untuk menindaklanjuti permohonan repatriasi atau pemulangan warga negara Inggris yang sedang menjalani masa pidana di Indonesia.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Pemerintah membutuhkan dasar hukum yang kuat dalam bentuk surat permohonan resmi sebagai prasyarat untuk dapat menelaah lebih lanjut kasus per kasus, termasuk memperhatikan aspek kemanusiaan seperti kondisi kesehatan narapidana.
Dalam kesempatan yang sama, Dubes Dominic Jermey menyambut baik keterbukaan pemerintah Indonesia dan menegaskan komitmen Inggris untuk menjaga hubungan bilateral yang saling menghormati berbagai prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).
“Kami berterima kasih atas kesediaan pemerintah Indonesia untuk berdialog secara konstruktif. Ini adalah refleksi dari hubungan yang kuat dan penuh saling pengertian,” ungkap Jermey.
Pertemuan tersebut menjadi langkah diplomatik penting dalam mempererat hubungan kedua negara, khususnya dalam isu-isu hukum dan kemanusiaan.
Baca juga: Menko: Pidana mati tak dihapus, tetapi bersifat khusus dan hati-hati
Kegiatan itu juga membuka peluang kerja sama bilateral yang lebih luas antara Indonesia dan Inggris, terutama di bidang hukum, HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan.
Salah satu bentuk kerja sama yang sedang dijajaki berupa Mutual Legal Assistance (MLA), yakni bantuan timbal balik dalam masalah hukum pidana. MLA menjadi instrumen penting dalam pemberantasan kejahatan lintas negara dan perlindungan hak-hak warga negara masing-masing.
Adapun pemerintah Indonesia dan Inggris sepakat untuk terus membangun komunikasi intensif dan menjajaki bentuk kerja sama konkret demi kepentingan bersama.
Turut hadir dalam pertemuan sejumlah pejabat tinggi dari kedua belah pihak. Dari Kemenko Kumham Imipas RI, hadir Sekretaris Menko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi HAM Ibnu Chuldun, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Internasional Ahmad Kaffah, Sekretaris Deputi Koordinasi Hukum Sri Yuliani, serta Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu.
Sementara dari pihak Kedutaan Inggris, hadir Sam Perkins selaku political counsellor dan Ramon Sevilla selaku political officer.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025